Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon l Detikkasus.com – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menerima audiensi dari perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh wilayah Cirebon Timur terkait mekanisme penetapan upah minimum tahun 2025, Rabu (21/11/2024).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Cirebon itu, Wahyu menjelaskan, audiensi ini menjadi momen penting untuk mendengarkan aspirasi buruh, terutama terkait regulasi pengupahan.

Baca Juga:  Pemprov Jambi Bakal Gerakkan ASN Beli Beras dari Petani Lokal, Pemkab Tanjabbarat Sudah Star Lama

“Alhamdulillah, kita bisa bersilaturahmi dengan teman-teman pekerja. Intinya, mereka berharap, mekanisme penetapan upah minimum tahun 2025 mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan,” ujar Wahyu.

Ia juga menyebutkan, bahwa pada 20 November 2024, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Hubungan Industri telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa proses penetapan upah minimum masih dalam tahap kajian dan pembahasan.

Baca Juga:  Muda Mahendrawan Hadiri Sarasehan Penulusuran Nilai Perjuangan Polisi Istimewa Di Yogyakarta

 

Oleh karena itu, penetapan upah minimum provinsi yang seharusnya diumumkan pada 21 November 2024, serta rekomendasi kabupaten/kota pada 29 November 2024, belum dapat dilaksanakan.

“Yang menjadi harapan pekerja adalah agar regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, nantinya tetap merujuk pada keputusan MK terkait pengupahan,” tambah Wahyu.

Baca Juga:  Wabup Tanjabbar hadiri Kegiatan Gerak Pangan Murah Jelang Idul Adha

Ketika ditanya soal angka kenaikan upah yang diinginkan, Wahyu menyebut belum ada pembahasan spesifik soal persentase kenaikan.

“Fokus diskusi kali ini lebih kepada memastikan regulasi penetapan upah, apakah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.  (Amy)

Sumber Berita : Diskominfo Kabupaten Cirebon

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi
Pembangunan RTH Patunas Kuala Tungkal,  Diduga Melanggar Perda

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB