Pj Bupati Bojonegoro Beri Penghargaan Wajib Pajak Terbaik, Dorong Pendapatan Daerah Non Migas

Bojonegoro | Detikkasus.com – Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto memberikan penghargaan kepada para wajib pajak terbaik yang sudah membayar tepat waktu. Penyerahan penghargaan digelar di Hotel Eastern Bojonegoro, Rabu (18/12/2024). Ketepatan membayar pajak berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) non migas.

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan anugerah wajib pajak merupakan momen yang penuh makna dan harapan. Salah satunya adalah sebagai contoh masyarakat yang wajib pajak untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang ada di wilayah Bojonegoro. “Kita berharap tingkat kepatuhan para wajib pajak semakin lama semakin baik dan teratur,” ucapnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Banyuning Dekati Warga dengan Rutin Lakukan Kunjungan

Lebih lanjut, Pj Bupati Adriyanto menjelaskan dengan membaiknya kepatuhan membayar pajak, akan membantu menambah penerimaan APBD Bojonegoro. Pada tahun 2022 dana transfer dari pemerintah pusat sebanyak Rp 4, 8 trilliun. Sedangkan di tahun 2023 naik menjadi Rp 5 trilliun. Namun di tahun 2024 mengalami tren penurunan yaitu dana transfer dari pemerintah pusat sebanyak Rp 4,5 trilliun. Untuk tahun 2025 alokasinya diperkirakan sama.

“Maka melihat situasi ini, kita perlu antisipasi dan dijaga karena ketergantungan APBD dari dana transfer pemerintah pusat masih sangat besar,” jelasnya.

Baca Juga:  Pitrad CC Cantik Komplek Ruko Jl. Mustika Ngagel No. 143 Y ‘Bisnis Lendir’ Bernuansa Dolly.

Pj Bupati juga menjelaskan, struktur ekonomi di Kabupaten Bojonegoro, 50 % dari migas. Sehingga jika produksi minyak dan gas turun, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, perlu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi di luar migas. Salah satunya dengan gerakan ekonomi mulai dari UMKM, pariwisata dan kegiatan yang sifatnya menggerakan ekonomi masyarakat dengan non migas.

“Upaya yanga dilakukan pemerintah pusat yang menciptakan ekonomi tentu harus didampingi partisipasi bapak/ibu di dalam memungut dan menyetorkan pajaknya kepada pemerintah,” tuturnya.

Baca Juga:  Personil Polsek Sukasada Laksanakan Razia Kendaraan Bermotor Pada Malam Hari

Ditargetkan, pada tahun 2024 ini, hasil dari pajak daerah bisa mencapai 3,2 persen dari total pendapatan daerah. Kepatuhan membayar pajak merupakan sesuatu langkah yang sangat strategis dalam membangun Bojonegoro lebih baik lagi.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Bojonegoro Achmad Gunawan Ferdiansyah menambahkan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan upaya kepatuhan dan kesadaran wajib pajak daerah. Harapannya, kepatuhan memberikan kontribusi dan kesinambungan pembayaran pajak. “Sehingga ke depan tren peningkatan positif terhadap pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah,” imbuhnya.
(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *