Pimpinana DPRD Kabupaten Kampar Ingatkan Pokir DPRD Agar Di Akomodir.

 

DETIKKASUS.COM – Propinsi Riau -Kabupaten Kampar Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kampar agar dapat mengakomodir pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam Rencana Kerja (Renja) OPD Tahun 2019. Mengingat pokir DPRD itu juga merupakan kebutuhan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD melalui reses DPRD.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Fikri,  SAg dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar H. Sahidin dalam Forum Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Kabupaten Kampar  di aula Bappeda Kabupaten Kampar,  Rabu (7/3). “Pokok-pokok pikiran DPRD jangan sampai tidak terakomodir, karena apa yang disampaikan anggota dewan merupakan hasil reses,” ujar Fikri.

Rapat Forum Perangkat Gabungan ini dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)  Kabupaten Kampar,  Ir.  H.  Azwan,  MSi.  Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar Afdal,  Kepala Dinas Perkim Chalisman, Sekwan Ramlah,  Anggota DPRD Safi’i Samosir dan Repol serta Camat dan OPD terkait Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.

Baca Juga:  Supriyanto Ketua Umum Gemicak" Berharap Ajuan RDP Kiranya Segera Terlaksana

Disampaikan Ahmad Fikri,  bahwa
dengan diakomodirnya pokir DPRD ini,  maka pada pembahasan di DPRD nanti tidak mentah lagi.   “Pokir wajib di akomodir karena apa yang disampaikan juga kebutuhan kita dan sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kampar. Setelah pokir diakomodir,   baru usulan yang lain diakomodir,” ujar Fikri.

Pada kesempatan tersebut  Fikri juga menghimbau semua OPD untuk dapat membantu Bupati secara maksimal sehingga Kampar lebih baik  seperti yang dikampanyekan Bupati segera terwujud. “Mari bantu bersama Bupati,  jangan lari kita dari visi misi bupati,” ingat Fikri.

Baca Juga:  Kegiatan Fun Run Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo

Sementara itu,  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ir.  H.  Sahidin menyampaikan bahwa
pertemuan Forum Perangkat Daerah ini ada payung hukumnya yang tertuang dalam Permendagri 86 Tahun 2017. “Pokir ada payung hukumnya,  makanya kewajiban OPD untuk mengakomodirnya, ” ujarnya.

Memang diakui Sahidin,  tidak wajib seluruh pokir yang harus diakomodir karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.  Namun dalam  memverifikasi pokir itu harus dijalin lomunikasi yang baik.

“Bukan  semua pokir harus masuk tapi mana yang pantas  harus masuk. Silakan dipilah dulu,   kalau ada keraguan komunikasikan jangan dibuang sepihak,” tegas Sahidin.

Baca Juga:  Cegah Tindak Kriminalitas dan Masuknya Barang Berbahaya, Polsek Tejakula Perketat Pelaksanaan Kegiatan Razia Ranmor

Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Azwan  menyampaikan bahwa komunikasi antara OPD dan anggota Dewan perlu ditingkatkan.  “Intinya adalah komunikasi yang baik kedua belah pihak,” ujarnya.

Pada forum itu disepakati bahwa menjelang digelarnya Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)  Tingkat Kabupaten Kampar pokir DPRD sudah clear (jelas/tuntas). Kalau ada pokir yang tidak bisa diakomodir maka dikomunikasikan dulu oleh OPD dengan anggota dewan.

Sebelumnya di ruang aula Bappeda yang lain Kepala Bappeda Kampar Azwan membuka forum perangkat daerah bidang Perekonomian dan SDA. Sementara itu Forum perangkat daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia pada waktu bersamaan digelar di gedung Guru Kabupaten Kampar (arifin/rls humas kampar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *