Detikkasus.com | Ancaman Pidana Bagi Pelaku Perjudian (303). Berlakunya OPS cempaka Krakatau 2020 jajaran Polsek Pringsewu kota Polres Pringsewu berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku perjudian jenis togel Online pada Minggu (16/02/2020).
Berikut ini adalah Pasal atau ancaman Pidana Bagi Pelaku Perjudian:
Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang berbunyi:
1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Untuk Pidana perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber Berita :
1. Operasi Cempaka Krakatau 2020 Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil Menangkap Kasus Perjudian https://jejakkasus.info/operasi-cempaka-krakatau-2020-polsek-gadingrejo-polres-pringsewu-berhasil-menangkap-kasus-perjudian/
2. Polsek Cukuh Balak Tangkap Seorang Bandar Togel dan Dua Pemasangnya https://jejakkasus.info/polsek-cukuh-balak-tangkap-seorang-bandar-togel-dan-dua-pemasangnya/
3. Lagi, Polisi Tangkap 3 Tersangka Judi dari 2 TKP Yang Berbeda https://detikkasus.com/lagi-polisi-tangkap-3-tersangka-judi-dari-2-tkp-yang-berbeda/
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik