Perusak Generasi Muda di Tubaba Dua Bandar Narkoba Ditangkap

Sabtu, 20 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBABA-Detikkasus.com-sebagai peracun generasi muda dengan Narkoba jenis sabu dua pemuda yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap anggota restik Polres Tulang Bawang Barat.

Dua pemuda tersebut yaitu, SU) 37 dan KU 32 keduanya warga RT/RW 024/005 Tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten setempat. Pemangkapan kedua pelaku pada hari senin tanggal 15 februari 2021 sekira pukul 00.30 lalu.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bukti Melaksanakan Tatap Muka Untuk Tingkatkan Kemitraan

Penangkapan Kedua bandar narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah karena acap kali mengedarkan narkoba di wilayah pasar Pulung Kencana dan tiyuh mulyo, sasaran utama kedua pelaku tersebut adalah anak-anak muda bahkan pelajar.

Dikatakan Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan SH,MH yang mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari senin tanggal 15 februari 2021 sekira jam 00.30 wib didapatkan informasi (SU) berada dirumahnya bersama dengan (KU).

Baca Juga:  Patroli Malam Sasar Daerah Rawan Kriminalitas, Untuk Menjamin Kamtibmas Yang Kondusif

“Lalu kita dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di kandang burung didalam rumahnya kemudian pelaku berikut barang bukti kita amankan ke Polres,”kata AKP N.E Panjaitan SH,MH.

Dia menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut lalu ditemukannya barang bukti berupa 2 ( dua) klip plastik warna putih besar berisikan 10 (sepuluh )klip plastik kecil dan 1(satu) klip plastik besar yang berisikan diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 11,93 gram.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Pagi Hari Giat Rutin Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

“Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka bandar narkoba dan terjerat Pasal 114 Ayat 2 dengan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,”jelasnya.

(Agus)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru