Banda Aceh |Detikkasus.com -Terpantaunya kembali, oleh awak media detikkasus.com ini. Secara dengan cermat terhadap perkembangan pertarungan percaturan antara DPRA dengan Dinas Pendidikan Aceh terhadap Gaji kontrak GTK pada sekolah swasta di Aceh, pasalnya belum ada titik temu antara kedua pihak yang bertarung entah siapakah yang akan memenangkan percaturan ini, awak media online detikkasus.com terhubung dengan Wakil Ketua Komisi VI Bidang Pendidikan DPRA Tgk. Yunus bercerita panjang lebar melalui panggilan Telpon Watshappnya dengan Abunas kepala biro Lhokseumawe, prihal gaji kontrak GTK pada sekolah swasta tersebut pada hari minggu 9 April 2023 pukul 15.01 Wib .
Menurut Tgk.Yunus, apa yang telah disampaikan Kabid GTK Dinas Pendidikan Aceh Muksalmina tersebut, menurut kami kurang tepat dan harus jabar kembali serta dipertanggung jawabkan prihal tersebut dikantor DPR Aceh, kami dari DPRA tidak ada berniat sama sekali melakukan pemotongan anggaran DPA Dinas Pendidikan, malah kami melakukan penyimbangan anggaran terhadap Dinas Pendidikan Aceh, karena melihat dan mengambil kebijakan bahwa di-Aceh mempunyai 2 (dua) pendidikan yang tidak bias dipisahkan keberadaannya, Dinas Pendidikan Aceh dan Dinas Pendidikan Dayah, yang selama ini ada kerancuan terhadap anggaran di 2 (dua) dinas pendidikan tersebut, hasil pantauan kami lembaga DPRA sudah sering kali terjadi ketidak adilan didua dinas tersebut, dan Dinas Pendidikan Dayah selalu dikesampingkan oleh Dinas Pendidikan Aceh prihal mengenai anggarannya.
Sehingga didanas pendidikan dayah, selalu mendapatkan anggaran kecil sehingga memprihatinkan terhadap perkembangan pendidikan dayah diprovinsi Aceh yang diistimewakan dengan pendidikan islami yang menyebar diseluruh wilayah pemerintahan Aceh, bayangkan saja dinas pendidikan dayah hanya mendapat anggaran yang dianggarkan oleh dinas pendidikan aceh sebesar 10% dari total anggaran yang diperdapat dari pengesahan DPA Dinas Pendidikan Aceh, sehingga anggota DPR Aceh harus memperhatikan setiap waktu serta memberikan dana POKIR anggota DPRA untuk pengembangan Pendidikan Dayah di Aceh.
Untuk diketahui juga bahwa, kami dari DPRA selalu melakukan penyimbangkan anggaran aceh yang semakin tahun semakin menciut dikarenakan dana otsus aceh dari transfer pusat berkurang 50% tiap tahunnya dibandingkan tahun 2022, katakanlah tahun 2022 dana Otsus sebesar 8 Triliyun, namun ditahun 2023 hanya diperdapat sebesar 4 Triliyun saja, namun masalah Kontrak GTK baik disekolah negeri maupun sekolah swasta itu seharusnya mereka pihak Dinas Pendidikan Aceh bisa mengatur dan melakukan kebijakan sendiri bagaimana mengambil keputusan terhadap DPA Dinas Pendidikan Aceh yang mereka kelola, sedangkan kami DPRA mengambil kebijakan jika ada tunjangan-tunjangan PNS yang menjabat perkecil saja atau dipotong jika menjadi beban DPA dan dianggab kurang bermanfaat ya dipotong saja ujar wakil ketua komisi VI Tgk. Yunus.
Saya sebagai wakil ketua komisi VI DPRA akan melakukan rapat kembali dan akan memanggil kepala dinas bersama kepala bidang GTK dinas pendidikan aceh dihari senin, tanggal 10 april 2023 untuk menanyakan prihal DPA dinas tersebut yang menurut Kabid GTK Muksalmina tahun 2022 ada dan pernah mengajukan anggaran untuk gaji kontrak GTK baik negeri maupun swasta namun setelah pengesahan DPA Dinas Pendidikan Aceh sudah tidak ada lagi alias hilang anggaran untuk GTK sekolah swasta, apakah ada permainan di TAPA sendiri ujar tgk. Yusus diakhir pembicaraannya.
(Pasukan Goib/Abunas Ka. Biro Lhokseumawe)