PANGKEP| Detikkasus.com – Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp368.872.758.832,00 dan terealisasi sebesar Rp342.952.781.207,52 atau 92,97%. Realisasi tersebut turun sebesar Rp16.498.676.184,43 atau 4,59% dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp359.451.457.391,95.
Hasil pemeriksaan BPK bersama Inspektorat secara uji petik atas Realisasi Belanja Pemeliharaan berupa Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Belanja Penggantian Suku Cadang pada Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP Damkar dan Penyelamatan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan ada permasalahan.
Sesuai Data yang diperoleh tim mediasbaerpungli.com dilapangan, berdasarkan Konsep Temuan Pemeriksaan, Hasil pemeriksaan BPK bersama Inspektorat secara uji petik atas realisasi Belanja Pemeliharaan berupa Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Belanja Penggantian Suku Cadang pada Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP Damkar dan Penyelamatan), Dinas Lingkungan Hidup (DLT), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Banyak ditemukan permasalahan berpotensi merugikan keuangan Negara
Adapun permasalahan yang jadi temuan Tim Auditor BPK dan Inspektorat diantaranya terkait ;
A.) Realisasi Belanja BBM yang tidak Sesuai Jenis yang Seharusnya Digunakan, sebesar
Rp11.480.000,00
B.) Bukti dengan Nomor Transaksi yang Sama Tercatat pada Realisasi Belanja Dua Jenis Kendaraan pada Tiga OPD sebesar Rp12.451.250,00.
C.) Realisasi Belanja BBM Tidak pada Kendaraan yang Seharusnya sebesar Rp3.630.090,00 terdapat empat kendaraan yang bukan merupakan kendaraan operasional OPD, kendaraan yang sudah tidak beroperasi beberapa bulan terakhir, dan kendaraan yang sepenuhnya tidak beroperasi pada tahun 2022. Atas kondisi tersebut, dilakukan realisasi Belanja BBM yang seharusnya tidak dilakukan.
D.) Dokumen pertanggungjawaban tidak didukung Bukti yang dapat Dipertanggungjawabkan sebesar Rp209.896.399,00. SPJ Pembelian suku cadang antara lain digunakan untuk kendaraan yang tidak termasuk dalam kendaraan operasional OPD, dokumentasi suku cadang yang sama namun dipakai dalam beberapa SPJ, dokumentasi pembelian suku cadang tidak sama dengan suku cadang yang terdaftar pada kwitansi pembelian, dan nota pesanan yang dibuat ulang sebelum serah terima pemeliharaan dilakukan.
E.) Belanja Pemeliharaan berupa penggantian suku cadang pelumas, dan pengisian BBM diragukan kebenarannya sebesar Rp92.994.500.00
F.) Prosedur pembayaran Belanja BBM Tidak Sesuai Ketentuan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas:
A.) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja.
B.) Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
C.) Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa bendahara pengeluaran memiliki tugas dan wewenang meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Kondisi tersebut mengakibatkan
Indikasi kelebihan pembayaran atas Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas sebesar Rp22.576.590,00 (Rp11.480.000,00 + Rp7.466.500.00 + Rp3.630.090,00)
Realisasi Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas sebesar Rp302.890.899,00 (Rp209.896.399,00 + Rp92.994.500,00) tidak dapat diyakini kebenarannya.
Kondisi tersebut disebabkan,
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Perhubungan Lalai dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dengan tertib;
b. PPK OPD tidak meneliti keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban yang dilampirkan
c. Tidak ada SPI yang memadai atas pembelian BBM.
d. Tidak ada SOP terkait pembelian BBM.
Dari hasil wawancara langsung Tim dengan Kepala Inspektorat Drs. Bachtiar Jum’at/5/mei/2023, Menjelaskan, untuk Konsep Temuan Pemeriksaan yang Tim pertanyakan bersetatus belum final, bisa jadi ada temuan tambahan atau mungkin berkurang, dan bisa saja sesuai dengan Konsep Temuan Pemeriksaan yang ada. (Red)