Detikkasus.com | Untuk, Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi kartu keluarga (KK).
3. Fotokopi Akte lahir / kenal lahir / ijazah.
4. Fotokopi kartu identitas lain yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pasfoto berwaran ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 ( enam ) lembar dengan berlatar merah, berpakaian sopan , tampak muka , dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab , pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Untuk, Warga Negara Asing (WNA)
1. Surat permohonan dari seponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan , atau yang bertanggungjawab pada WNA
2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila seponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
5. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
6. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
7. Pasfoto berwaran ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 ( enam ) lembar dengan berlatar merah, berpakaian sopan , tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab , pasfoto harus tampak muka secara utuh. (Pria Sakti).