Detikkasus.com | Aceh – Calang, Personel Sat Reskrim dan Polsek Panga Polres Aceh Jaya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pencabulan anak di bawah umur di Desa Ladang Baro Kecamatan Panga sekira pukul 19.30 Wib, Sabtu (17/2/2018).
Tersangka yang di tangkap oleh Personel Sat Reskrim dan Polsek Panga Polres Aceh Jaya berinisial, SY alias Cek Yan Bin Ani (38 tahun) dengan pekerjaan petani beralamat Desa Padang Mancang Kecamatan Kawai XVI Kabupaten Aceh Barat.
Tersangka di tangkap atau diamankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka saat tersebut ada berkeliaran di Desa Ladang Baro Kecamatan Panga dan atas laporan tersebut pihak personil berhasil mengamankannya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.H, melalui Kapolsek Panga IPDA Roby Afrizal,S.H, mengatakan dirinya memimpin langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SY di Desa Ladang Baro, hal itu berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban Nomor :LP /01/II/2018/Aceh/Res AJay/Sek Panga,tanggal 02 februari 2018.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut adanya laporan dari keluarga korban pada hari jum’at 02 februari 2018 yang di terima bahwa pelapor (orang tua korban) mendatangi Polsek Panga melaporkan bahwa telah terjadinya pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu terhadap anak kandungnya beratas nama MY (Bunga)-15 tahun beralamat Dusun Alue Badeuk Desa Alue Raya dengan status pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Panga,ungkap IPDA Roby.
Berdasarkan keterangan yang di terima dari keluarga korban, awalnya mengetahui telah terjadi pencabulan karena korban sering mengeluh pusing dan sering muntah-muntah kemudian pihak keluarga membawa korban ke bidan desa yang berada di Desa Keude Panga untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Dan dari keterangan hasil pemeriksaan Bidan tersebut menjelaskan bahwa korban telah mengandung / hamil 6 (enam ) bulan, kemudian keluarga korban juga memastikan apakah benar korban telah hamil ke Puskesmas Panga ternyata dari pemeriksaan tersebut juga di nyatakan korban telah mengandung,jelasnya.
Tambah Kapolsek Panga,tersangka SY tersebut merupakan adik kandung dari ibu korban yang masih mempunyai tali persaudaraan kepada korban.Dan dari pengakuan korban ke pihak pelapor dan di teruskan ke Polsek Panga menjelaskan perbuatan pencabulan dilakukan pada bulan Agustus 2017 yang bertempat di rumah korban Desa Alue Raya Kecamatan Panga.
Sehingga atas perbuatan yang telah di derita anaknya,pelapor merasa keberatan serta di rugikan apa yang dialami anak kandungnya sehingga melaporkan tindak pencabulan tersebut ke pihak Polsek Panga dan saat ini tersangka telah diserahkan ke pihak Polres Aceh Jaya guna penyidikan lebih lanjut,tutup IPDA Roby Afrizal, S.H. (Priya).
Sumber : Humas Polres Aceh Jaya.