Persetujuan Lingkungan Tambak Udang Bohongi Masyarakat 

Kaur l Detikkasus.com – Pembebasan lahan untuk lokasi budidaya udang vaname di Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu diragukan.

Aktivis Muda Kaur Hendri kepada awak media menyampaikan persetujuan lingkungan yang di sebut sebagai masyarakat di Desa Linau di perkirakan pembohongan publik

Saya membaca bagian daripada dokumen persetujuan lingkungan tambak udang PT.DPPP yang terletak di Desa Linau,masyarakat yang tertulis dan menanda tangani bukan warga Desa Linau (lokasi tambak) melainkan warga Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap – Desa Air Long Kecamatan Maje – Desa Bakal Kecamatan Maje – Desa Benteng Harafan Maje – Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan – Desa Muarajaya Maje – Desa Wai Hawang Maje ujar Hendri

Baca Juga:  Ustaz Abdul Somad Semarakkan Peringatan Isra Mikraj di Segedong-Mempawah

Asumsi yang terjadi adalah pembohongan publik kata dia

Baca Juga:  Lembaga KPK Bengkulu, Menguak Soal Macam dan Jenis Desa, Apa Saja Simak Berikut

Kemudian Rafii warga Desa Linau Kecamatan Maje menambahkan kami sidah berkordinasi dengan Khairil warga desa Wai Hawang,apa hasilnya ternyata tanda tangan Khairil diduga di palsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab

Sebagai putra Kaur Kecamatan Maje aseli pribumi setempat,saya Rafii tidak akan berhenti mengusut dugaan pembohongan publik yang di sebut sebagai persetujuan lingkungan dari masyarakat,hal tidak masuk akal warga Kecamatan Tetap dan Kaur Selatan menanda tangani persetujuan lingkungan,ini tidak benar lagi kata Rafii menggebu kecewa

Baca Juga:  Penetapan Tersangka, Hasil Audit Ipda Kaur Sebelumnya Dipertanyakan

Dokumen sudah kami minta dan ada di tangan kami masyarakat tegas Rafii

PT.DPPP hingga berita dikirim upaya konfirmasi terus di upayakan

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *