Lembaga KPK Bengkulu, Menguak Soal Macam dan Jenis Desa, Apa Saja Simak Berikut

Kaur l Detikkasus.com – Lembaga KPK Bengkulu menyampaikan bahwasanya Desa di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Berjumlah 192 Desa dan 3 Kelurahan.Berdasarkan pemantauan di lapangan Desa di Kabupaten Kaur saat ini belum terperinci antara Desa Swadaya dengan Desa Swakarya dan yang mana Desa Swasembada

Kata Sidi Hartono,Desa swadaya adalah desa yang memiliki potensi tertentu serta dikelola dengan sebaik-baiknya,adapun yang dimaksut Desa Swadaya Daerahnya masih terisolir dengan daerah lainnya.Penduduknya jarang.Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris,misal nya Desa Penyandingan dan Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje

Pertama,Desa swadaya masih terikat tradisi berbeda dengan desa swasembada sudah tidak terikat tradisi.Desa swadaya mempunyai lembaga sosial yang masih sederhana perbedaan desa swasembada mempunyai lembaga sosial yang sudah tersusun dengan sempurna.

Kedua Desa swakarya merupakan desa peralihan dari desa swadaya.Desa swakarya mempunyai ciri² dengan adat-istiadat yang mengalami perubahan,mata pencaharian menjadi beragam dan tingkat produktivitas desa sudah mulai tinggi.Desa swakarya tergolong desa yang sudah maju.

Adapun ciri-ciri desa swakarya, Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh,sudah mulai mempergunakan alat dan teknologi.Kemudian Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walaupun letak geografis desa jauh dari pusat perkotaan dan perekonomian

Ketiga Desa Swasembada,desa swasembada karakter masyarakat telah mampu untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam dan potensinya untuk pembangunan desa itu sendiri.Desa swasembada mempunyai lembaga sosial yang sudah tersusun dengan sempurna.

Adapun ciri-ciri desa swasembada,
Kebanyakan berlokasi di ibukota Kecamatan,Penduduknya padat,Tidak terikat dengan adat istiadat,Telah memiliki fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain,Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif

Terpenting sekali dan ini yang harus menjadi perhatikan semua pihak adalah,mengenai jumlah perangkat pembantu kepala desa atau disebut dengan (Kaur),jumlah perangkat desa antara Desa swadaya,Desa swakarya dan Desa swasembada mempunyai perbedaan perangkat desa sebagai berikut

Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi. Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi. Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.Ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.tegas Sidi Hartono

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *