PERS ITU PILAR / PENYANGGA NEGARA KE 4 TIDAK BOLEH MATI.

Kamis, 5 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : SUPRIYANTO ALS PRIYA (ILYAS) Ketua Umum NGO HDIS & Pimred Jejak Kasus.

Detikkasus.com | Pers itu Pilar atau Penyangga Negara Ke- 4, Wajib hukumnya jika mau tercipta segala aspek sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan menuju kebenaran secara langsung dan merata sesunggunya secara langsung berkeadilan dan merata disegala strata sosial masyarakat rakyat bangsa Indonesia tercinta ini.

Kebebasan Pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Jelas di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.

Baca Juga:  Sampaikan Instruksi Presiden, Kapolres Dan Dandim Gelar Patroli Skala Besar – Himbuan Kepada Masyarakat*

Wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih.

Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Baca Juga:  Kapolres Buleleng Menghadiri Giat Buyan Jungle Run 10K

Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi.

Pers itu sangat-sangat pital alias penting tapi sayangnya tidak banyak yang memahami apa lagi mengerti dan ditambah lagi banyak juga segelintir oknum.

Pers itu sendiri yang tidak mengerti dan bodoh tolol serta konyal karena kebodohan mereka itu sendiri dan para pemimpinnya yang karbitan sehingga para pihak tertentu memanpaatkan hal yang buruk dan kebodohan itu tadi. Baik itu dikalangan biro krasi ( instansi pemerintah atau swasta ) hal inilah yang terjadi di Indonesia tercinta ini.

Sehingga masyarakat rakyat bangsa dan negara republik Indonesia tercinta ini yang katanya sudah merdeka dan berdaulat serta bermartabat itu tidak tercipta.

Pers atau media alias wartawan bin jurnalis itu seharusnya tidak boleh tunduk dengan siapa pun dan apa pun jabatan pangkat, harta dan tahta begitu seharusnya. Diharusnya tunduk dan patuh hanya lah kepada Allah.Swt dan rasulnya serta orang-orang yang soleh dan sholehah yatim piatu pakir dan miskin begitu seyogyanya, Tahta Pers atau media alias wartawan bin jurnalistik itu.

Baca Juga:  Pembukaan Kantor AWN Cukup Sakral Dengan Kehadiran Wakil Bupati Terpilih.

Pers adalah Pilar atau Penyangga Ke-4 Negara, tanpa Pers kita akan buta informasi, Negara Kita akan ketinggalan dengan dengan Negara Lain, Adanya Pers, seluruh rakyat indonesia bisa mengetahui segala informasi dan pintar tidak mudah di bodohi Negara Lain Umumnya dan Pers tidak boleh Mati.

Karena dia adalah termasuk bahagian dari pembela kau lemah, tertindas dan bodoh bukan sebaliknya.

Penulis: PRIYA Ketua Umum NGO HDIS & Pimred Jejak Kasus.

Sekretarian Mojokerto – Jawa Timur.

Telp Wa: 082243319999.

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB