Detikkasus.com | Dugaan Manipulasi Pihak managemen UED SP Desa Tasik serai Timur semakin terkuak dan jelas.alasan untuk tidak mengakui perbuatan keji UED SP Desa Tasik serai Timur kepada warga, sudah tidak dapat di tutup tutupi.bahkan keberanian warga untuk menjelaskan kebobrokan dan kebohongan managemen UED SP dalam menjalankan tugasnya pun sudah terjelaskan.bahkan,warga yang bernama Abdi,salah satu korban manipulasi telah memaparkan kejadian yang sudah menimpanya.
Pernyataan Saudara Abdi sudah Cukup Untuk Seret ketua UED SP ke Hotel Prodeo.
https://youtu.be/1zhexBB3Dig
“Sekitar tahun 2018 yang lalu saya pernah mengajukan pinjaman sebesar 30 juta rupiah,dengan segala kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan pinjaman sudah saya berikan ke pihak Managemen UED.namun Hingga saat ini saya tidak menerima pinjaman uang tersebut.
Yang menjadi keberatan saya sebenarnya bukan karena usulan pinjaman saya tidak keluar,namun karena nama Saya di cantumkan di daftar pinjaman,bahwa sekarang ini saya sudah memakai Uang dari UED SP Desa Tasik serai Timur dengan jumlah yang cukup besar,yakni berjumlah 60 juta rupiah.”
“Tentu saja saya dalam permasalahan ini sudah sangat di rupiah,terutama mengenai tercantum nya nama saya dalam daftar.sementara saya tidak pernah menerima uang pinjaman dari UED SP hingga detik ini.”
Jadi ketika di tanya kepada awak media tentang dari mana Abdi mendapatkan informasi tersebut,abdi mengatakan bahwa info itu di dapat nya dari sumber yang memang bisa di percaya.dan data tersebut sudah banyak beredar di kalangan masyarakat Desa Tasik serai Timur.
Jadi,bila mengacu kepada seluruh keterangan yang sudah di dapat,sebenarnya para korban sudah bisa membuat laporan ke pihak Kepolisian.sebab disini sudah jelas bahwa pihak dari managemen UED SP Desa Tasik serai sudah melakukan Tindak pidana PERBUATAN CURANG yang tertuang di pasal 378 KUHP dan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.(Pjr / tim).