Permohonan PK Dikabulkan, MA Pertegas PSHT Resmi Sesuai SK Kemenkumham RI

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“SK AHU.0010185.AH.01.07. TAHUN 2019 Tentang pengesahan Badan Hukum PSHT

Jakarta l Detikkasus.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dr Ir Muhammad Taufiq pada 7 April 2022 dengan adanya putusan atas register perkara nomor 68/PK/TUN/2022, maka SK Menkumham dengan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku.

“Alhamdulillah Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dikabulkan. Semuanya jadi jelas, siapa Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum. Alhamdulillah, ini berkah Ramadhan,” terang Kuasa Hukum Pemohon, Mohamad Samsodin, SH.I kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Dr Ir Muhammad Taufiq menyatakan jika putusan PK atau permohonan PK yang diajukan sangat jelas sebagaimana dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.

Baca Juga:  Pelaksanaan Gelar Sosialisasi Karakter Kebangsaan dan Deklarasi Pembentukan Kampung Pancasila,Tanjab Barat Berjalan Lancar

Ia mengungkapkan, perselisihan diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan Drs R Moerdjoko dan Ir Tono Suharyanto yang merasa sebagai Ketua dan Sekretaris PSHT, keduanya Menggugat Menkumham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.

Pada pokok perkaranya, Drs R Moerdjoko dan Ir Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan badan hukum PSHT yang diketuai Dr Ir Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.

Di PTUN, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Atas putusan tersebut, Kemenkumham RI dan Dr Ir Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan Banding ke PTTUN Jakarta dan ditolak, sehingga menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Baca Juga:  Wabup Riyadi Ajak Masyarakat Tekan Angka Stunting

Upaya hukum selanjutnya dilakukan Kuasa Kemenkumham dan Dr Ir Muhammad Taufiq dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya itu kembali ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Perkara kemudian dibawa ke upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Kami merasa sangat bersyukur atas putusan PK. Putusan PK menunjukkan eksistensi PSHT sesuai badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Badan hukum dari Kemenkumham ini adalah dasar bagi kita untuk mengemban amanah organisasi,” jelas M Taufiq.

Baca Juga:  Hermawan Sulistyo : Sang Profesor Makelar Proyek

“Alhamdulillah, alhamdulillah, dengan adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kami akan melanjutkan upaya pengurus terdahulu yaitu Kang Mas Tarmadji Budi Harsono,” sambungnya.

Muhammad Taufiq juga menekankan bahwa nama, lambang dan hak merk yang menjadi hak intelektual organisasi PSHT tidak dimiliki oleh personal. Melainkan seluruh warga PSHT yang memberikan kepercayaan atau amanah kepada pengurus untuk menjalankan roda organisasi.

“Dan yang terpenting organisasi ini dikelola secara transparan dan akuntabel, agar warga tidak ada lagi yang berprasangka, saling curiga, sehingga energi yang kita miliki tidak habis untuk mengurusi hal-hal tidak perlu,” pungkasnya. (Redaksi)

Sumber: HUMAS PSHT PUSAT

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB