Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Malang, detikkasus-com – Sabtu 06/12/17, Kasus dunia mobil dari dulu selalu ada di mana mana terlebih apalagi dunia gadai pengadaian, beberapa bulan yang lalu belum juga tuntas kasus jualbeli mobil feroza daihatsu Saiful.
Suatu hari timbul kejadian masalah saudara Saiful menawarkan 1 unit mobil feroza Daihatsu kepada Bambang S orang malang dengan harga 45 juta tetapi disitu timbul kesepakatan dengan tanda jadi/Dp 15 juta dulu berjanji sisa tempo 1 bulan berjalan,Anehnya setelah muncul kesepakatan ada uang unit mobil tersebut tidak terima oleh Bambang suyadi selaku kuasa pembeli,mendengar keanehan yang terjadi akhirnya Bambang suyadi lapor ke Polsek tirtoyudo karena telah ditipu oleh Saiful.
Laporan diterima oleh Jajaran Polsek tirtoyudo dan di proses muncul surat penangkapan, akhirnya pelaku tersangka Saiful berhasil di tangkap dan di tahan dalam beberapa hari saja, selang berapa hari kemudian datanglah Ketua pimpinan Komnas PKPU ANSORI sebagai Kuasa Hukum telah membantu menangguhkan tersangka Saiful agar supaya tidak ditahan padahal perbuatan Saiful telah melanggar pasal 372/378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Dan anehnya lagi yang dilakukan jajaran kepolisian tirtoyudo telah melanggar Kode Etik pasal TRIBRATA Kepolisian, tersangka Saiful malah dilepaskan juga sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut persidangan serta tanpa disidangkan oleh Pengadilan Negeri setempat kepanjen Malang, karena diduga ada permainan uang juga ada penangguhan hukum maka yang terjadi kasus itu terbengkalai akibat ulah oknum kepolisian jajaran Polsek tirtoyudo beserta Kapolseknya AKP Yan Usurudin.
Ternyata memang betul disitu sempat ada aksi perdamaian diduga ada uang materi sekitar 50 juta.
Tapi keterangan cuma 20 juta terus yang 30 juta itu kemana dan ikut sapa menurut warga/masyarakat juga diduga uang tersebut masuk ke jajaran Polsek tirtoyudo sebagai uang tutup mulut atas kasus penipuan dan penggelapan pasal 372-378 KUHP tersangka Saiful dalam penawaran jualbeli mobil feroza daihatsu, akankah hukum di Jawa timur ini seperti itu hukum macam apa ini, bukankah yang dilakukan jajaran Polsek tirtoyudo Pungli, Semoga ada keadilan dari Polda Jatim dan tindak lanjut sampai Mabes Polri. (TIM).