Perlindungan Konsumen Pada Tiktok Shop 

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Zilvia Andriani Mahaiswa Akuntantansi Univesitas Muhammadiyah Malang

Detikkasus.com | Malang – Seperti sekarang ini, aplikasi tiktok yang menyediakan platform belanja. Sehingga mengakibatkan banyaknya konsumen yang melakukan belanja online menggunakan tiktok shop. Adapun kelebihan dalam penggunaan tiktok shop diantaranya:
a) Harga yang ditawarkan jauh lebih murah
b) Promo yang diadakan juga besar
c) Barang yang ditawarkan lebih variasi
d) Metode pembayaran yang lebih mudah
Dalam pembayaran tiktok shop menyediakan metode diantaranya dengan menggunakan internet banking atau menggunakan E-wallet serta dalam tiktok shop menyediakan metode pembayaran secara Cash On Delevery (COD). Dalam pembayaran COD ini dilakukan langsung oleh konsumen kepada kurir. Hal tersebut sangat memudahkan konsumen khususnya ibu rumah tangga dalam pembayaran dengan COD.
Perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pihak tiktok yaitu dengan merahasiakan data diri konsumen dengan syarat data diri yang dicantumkan harus jelas.
Adapun terdapat masalah dalam penggunaan metode pembayaran secara COD, karena dapat merugikan pelaku usaha dan konsemen sehingga harus adanya perlindungan konsumen. Tujuan dari adanya perlindungan konsumen diantara untuk melindungi hak, akan tetapi dalam penggunaan COD ada hak yang tidak terpenuhi yaitu, hak konsumen dalam mendapatkan layanan secara maksimal, hak atas menerima informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan dari sebuah produk yang ditawarkan, hak pengguna untuk diperlakukan adil atau dilayani secara jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi, apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sehingga tindakan yang dilakukan oleh konsumen apabila menghadapi amsalah tersebut yakni dengan melaporkan pihak terlibat kepada penegak hukum sesuai dengan hukum mana yang berlaku serta konsumen harus lebih berhati-hati dalam berlanja. Alangkah baiknya sebelum konsumen melakukan transaksi seraca online pada tiktok shop harus mengisi data diri secara benar dan jujur, mulai dari nama , nomor telepon yang digunakan serta alamat tujuan harus jelas agar tidak terjadinya kesalahan atau bahkan menimbulkan bagi pelaku usaha. Jadi konsumen harus lebih cerdas dalam menggunakan aplikasi E-Commerce agar tidak adanya kerugian pada salah satu pihak.

Baca Juga:  Apakah Larangan Mudik Akan Efektif di Terapkan di Indonesia?

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru