Detikkasus.com | Surabaya -, Lihat, Lawan, Dan Laporkan…!!! Perlawanan Warga Asembagus Terhadap Persekongkolan Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Kota Surabaya Bersama Gunawangsa Group
Pada Proyek Pembangunan “Peningkatan & Normalisasi Outlet Kalibutuh
Yang beralihfungsi Menjadi Jalan Akses Menuju Apartemen Gunawangsa Tidar”
Perlawanan warga terhadap pembangunan ‘Peningkatan dan Normalisasi Saluran Outlet Kalibutuh’ yang bersumber dari APBD Kota Surabaya melalui Dinas PU Bina Marga dan Pematusan di alihfungsikan menjadi jalan akses menuju Apartemen Gunawangsa Tidar semakin bergejolak. Aksi Penolakan warga terdampak terus berlangsung, namun tidak ada respon dari Pemerintah Kota Surabaya maupun dari Pihak Apartemen Gunawangsa Tidar dalam hal ini PT. Warna Warni Investama.
Perampasan Sungai dengan dalih pembangunan ‘Peningkatan&Normalisasi Saluran Outlet Kalibutuh’ berubah fungsi menjadi jalan akses menuju Apartemen Gunawangsa Tidar merupakan satu bentuk kejahatan modern yang telah mengabaikan hak-hak warga sekitar.
Apalagi didalam prosesnya terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setelah dikaji secara mendalam, diduga terjadi sebuah persekongkolan yang melibatkan beberapa pihak mulai dari pihak Instansi Kecamatan Bubutan, Kelurahan Tembok Dukuh, Polsek Bubutan, dengan Pihak PT. Warna Warni Investama. Persekongkolan ini telah merugikan warga sekitar yang terdampak oleh adanya pembangunan jalan akses menuju Apartemen Gunawangsa Tidar untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
Atas nama pembangunan apapun, jika terjadi praktek manipulasi data, mulai dari dikeluarkannya IMB, mobilisasi warga untuk penandatangan MoU tentang pernyataan tidak keberatan menyerahkan tanah dan bangunan serta mendukung terhadap pelebaran jalan yang pada akhirnya digunakan sebagai jalan akses menuju apartemen gunawangsa tidar harus diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.
Dugaan penyusunan AMDAL dan dikeluarkannya IMB oleh Dinas terkait merupakan produk dari hasil persekongkolan antara Pihak Pemerintah Kota Surabaya bersama-sama dengan Pihak PT. Warna Warni Investama adalah cacat hukum dan patut di duga terjadi praktek suap menyuap. Indikasi terjadinya praktek suap menyuap pada proyek pembangunan jalan akses menuju apartemen gunawangsa tidar akan kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera ditindaklanjuti guna penyelidikan lebih lanjut.
Dengan dalih memperjuangkan hak-hak dasar warga yang terdampak secara langsung, kami Generasi Muda Pengawal Aspirasi Rakyat (GEMPAR) akan terus bergerak melawan penindasan yang dialami oleh warga sekitar pembangunan Jalan Akses menuju Apartemen Gunawangsa Tidar dengan tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak kepada Lembaga Penegak Hukum mulai dari pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat praktek Suap Menyuap dalam persekongkolan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya bersama-sama dengan PT. Warna Warni Investama dalam proyek “Pembangunan dan Normalisasi Outlet Kalibutuh yang berubah fungsi menjadi jalan akses menuju Apartemen Gunawangsa Tidar.
2. Stop Pembangunan Apartemen Gunawangsa.
Tidar sampai tuntutan warga terpenuhi dan dilakukannya tahapan dari kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara menyeluruh.
3. Pembohongan Publik yang dilakukan oleh CEO Gunawangsa Group tentang Pembangunan Jalan Akses Menuju Apartemen Gunawangsa Tidar di atas sungai kalibutuh yang menggunakan dana CSR agar diproses secara hukum.
4. Statement CEO Gunawangsa Group yang menyatakan bahwa Laporan Kepolisian terkait Undang-Undang PPLH dan Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh GEMPAR dan Warga Terdampak dianggap pemerasan untuk segera diproses secara hukum. (Tim9).