Perjudian Sabung Ayam di Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan Tak Tersentuh Hukum

Marak! Sabung Ayam di Wilayah Hukum P9lres Pacitan, Jawa Timur Tak tersentuh Hukum

Pacitan | Pemberitaan perjudian berjudul” Perjudian 303 Besar Sabung Ayam di Desa Mentoro Kabupaten Pacitan, Jawa Timur diduga belum melakukan Penindakan secara tutup permanen Lokasi. Sehingga sampai hari ini arena Sabung Ayam di Desa Mentoro masih beraktivitas lancar.

Baca Juga:  GERNAS BBI Dorong Konsumsi Produk UMKM Lokal

Aktivitas perjudian 303 sabung ayam di Desa Mentoro Kecamatan Pacitan Jawa Timur masih lenggang aktivitas tanpa takut Penegak Hukum, Polres Pacitan, Polda Jatim.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Minta Polres Pacitan, Polda Jatim dapat berkomitmen tutup permanen aktifitas perjudian Sabung ayam yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2021

LSM Gmicak menambahkan, Ancaman Hukuman bagi pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.” (Tim Sembilan)

Baca Juga:  Mengapa Saksi Menghindar Saat akan Diwawancarai Team S.one

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *