Kaur l Detikkasus.com – Pemerintahan Desa Yaitu Kepala Desa dan Perangkat pembantu yang ditugaskan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan atas beban kerja tersebut aparatur di berikan instensif yang bersumber dari apbd
Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan aparatur desa harus mengedapankan aturan dan transparan baik itu pengangkatan aparatur desa yang baru dan memberhentikan aparatur desa sebelum nya,dengan alasan mengundurkan diri,berhalangan tetap atau meninggal dunia
Kepala Dinas PMD Hendris membenarkan pergantian aparatur desa,mengangkat dan memberhentikan harus jelas dan sesuai regulasi yang berlaku,jangan sampai pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa tidak sesuai aturan
Pengangkatan aparatur desa saat ini tetap SK Kepala desa dan harus mendapatkan rekom dari Bupati Kaur dan harus dapat menunjukan berita acara,alasan apakah yang bersangkutan mengunduran diri dan disertakan berita acara tertulis yang bersangkutan mengundurkan diri,hal ini bertujuan agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan ujar Hendris
Rza