Kaur l Detikkasus.com – Setelah sekin Minggu Kejari Kaur memeriksa pihak pihak yang terkait dalam perjalanan dinas si setwan Kaur tahun 2023 pada hari ini Selasa tanggal 20 Mei 2025,Kejari Kaur menetapkan tersangka terhadap,pengguna anggaran,pejabat pembuat komitmen skpd,pejabat pemimpin teknis kegiatan
Informasi yang dapat kami rangkum hari ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : Print-01/L.7.16/Fd.2/2025 tanggal 22 Januari 2025 Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas pada sekretariat DPRD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 telah terpenuhi berupa alat bukti dan keterangan sehingga Kejari Kaur menetapkan empat orang tersangka
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Nomor : TAP-01/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-02/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-03/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jo. TAP-04/L.7.16/Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025
Berikut inisial tersangka
1. Sdr. ARS Selaku Pengguna Anggaran
2. Sdr. HLM Selaku PPK-SKPD
3. Sdr. AP selaku PPTK
4. Sdr. RO selaku PPTK
adapun kronologis nya pada Tahun Anggaran 2023 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kaur mengelola anggaran berdasarkan DPA Nomor : DPPA/B.1/4.02.0.00.0.00.0000/001/2023 tanggal 14 November 2023 nilai anggaran Rp21.893.045.470,- (dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta empat puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah)
Sdr.ARS selaku Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Sdr. HLM selaku PPK-SKPD, Sdr. AP dan Sdr. RO selaku PPTK dalam mengelola anggaran perjalanan dinas tersebut tidak seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, dikarenakan sekira awal tahun 2023 para kepala bagian dan juga para PPTK, Para Subkoordinator dan Bendahara serta Pejabat Penatusahaan Keuangan diundang rapat oleh Sdr. ARS, dalam rapat tersebut Sdr. ARS menyampaikan dan memerintahkan dalam tahun anggaran 2023 kepada para pengelola keuangan termasuk kepada PPTK untuk menyiapkan dana kebijakan,yaitu untuk keperluan yang tidak teranggarkan.
Dana kebijakan tersebut, salah satunya diambil dari kegiatan belanja perjalanan dinas fiktif yang dikumpulkan kepada Sdr. ARS melalui bagian keuangan.
Bahwa cara Sdr. AP dan Sdr. RO selaku PPTK memenuhi kebijakan tersebut yaitu dengan adanya pakai nama pelaku perjalanan dinas yang menggunakan nama-nama ASN dan Honorer pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur sebagai pelaksana perjalanan dinas yang melaksanakan perjalanan dinas tidak sepenuhnya sesuai bukti pertanggungjawaban (fiktif)
Rza