Pergantian Aparatur Desa Harus Jelas Dan Transparan, SK Bupati Simak Penjelasan Kadis PMD

Kaur l Detikkasus.com – Pemerintahan Desa Yaitu Kepala Desa dan Perangkat pembantu yang ditugaskan untuk pelayanan kepada masyarakat di berikan instensif atas beban kerja

Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan aparatur desa harus mengedapankan aturan dan transparan baik itu pengangkatan aparatur desa yang baru dan memberhentikan aparatur desa sebelum nya,dengan alasan mengundurkan diri,berhalangan tetap atau meninggal dunia

Baca Juga:  Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Pecalang Amankan Upacara Piodalan di Pura Dalem Sumberkima - Pejarakan

Kepala Dinas PMD Hendris membenarkan pergantian aparatur desa,mengangkat dan memberhentikan harus jelas dan sesuai regulasi yang berlaku,jangan sampai pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa tidak sesuai aturan

Baca Juga:  Yonkomlek 2 Marinir Gelar Repiter Dalam Pendukungan PAM Unras

Pengangkatan aparatur desa saat ini SK Bupati Kaur dan harus dapat menunjukan berita acara pengunduran diri yang asli nya agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan ujar Hendris

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Padangbulia Jalin Komunikasi Kamtibmas Melalui Kegiatan Kunjungan ke Rumah Nyoman Rasa

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *