Pergantian Aparatur Desa Harus Jelas Dan Transparan, SK Bupati Simak Penjelasan Kadis PMD

Kaur l Detikkasus.com – Pemerintahan Desa Yaitu Kepala Desa dan Perangkat pembantu yang ditugaskan untuk pelayanan kepada masyarakat di berikan instensif atas beban kerja

Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan aparatur desa harus mengedapankan aturan dan transparan baik itu pengangkatan aparatur desa yang baru dan memberhentikan aparatur desa sebelum nya,dengan alasan mengundurkan diri,berhalangan tetap atau meninggal dunia

Baca Juga:  Pembekalan Peserta 3In One 2019 Kabupaten Nias Selatan

Kepala Dinas PMD Hendris membenarkan pergantian aparatur desa,mengangkat dan memberhentikan harus jelas dan sesuai regulasi yang berlaku,jangan sampai pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa tidak sesuai aturan

Baca Juga:  Dari Peserta 331 PPDB Smpn 01 Sukodono, Ada 5 Tidak Memilih.

Pengangkatan aparatur desa saat ini SK Bupati Kaur dan harus dapat menunjukan berita acara pengunduran diri yang asli nya agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan ujar Hendris

Baca Juga:  Satuan Reserse Narkoba Polres Polman Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Diantaranya Diduga Bandar Narkoba | Reporter : Z,Arifin

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *