Kaur l Detikkasus.com – Pemerintahan Desa Yaitu Kepala Desa dan Perangkat pembantu yang ditugaskan untuk pelayanan kepada masyarakat di berikan instensif atas beban kerja
Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan aparatur desa harus mengedapankan aturan dan transparan baik itu pengangkatan aparatur desa yang baru dan memberhentikan aparatur desa sebelum nya,dengan alasan mengundurkan diri,berhalangan tetap atau meninggal dunia
Kepala Dinas PMD Hendris membenarkan pergantian aparatur desa,mengangkat dan memberhentikan harus jelas dan sesuai regulasi yang berlaku,jangan sampai pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa tidak sesuai aturan
Pengangkatan aparatur desa saat ini SK Bupati Kaur dan harus dapat menunjukan berita acara pengunduran diri yang asli nya agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan ujar Hendris
Rza