Detikkasus.com l Bengkulu – Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Kaur Dasrul Imran.SH kepada wartawan menyampaikan Dasar Hukum untuk penarikan retribusi izin usaha perikanan ditetapkan pada tanggal 2/10/2018 di undangkan pada tanggal 3/10/2018 dan berlaku sejak tanggal 3/10/2018 sumber dari lembaran daerah nomor 252 yang disebut dengan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Retribusi izin usaha perikanan
Untuk penarikan retribusi perikanan tersebut yang lebih utama Dinas Perikanan Kabupaten Kaur segera mengeluarkan surat izin usaha perikanan.Pemilik perusahaan tambak harus melengkapi persyaratan untuk penerbitan SIUP.Kabag Hukum menjelaskan retribusi izin usaha perikanan ditetapkan 800/meter persegi tegas Dasrul Imran Jumat 25/6/2021
Kepala Dinas Perikanan dan Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP belum di mintai keterangan
Rza