Labuhanbatu Utara l Detikkasus.com –
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas,
perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu APBN maupun ABPD.
Meningkatnya Penghasilan Tetap (SILTAP) perangkat desa tahun 2020 yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi dengan meningkatnya kinerja perangkat desa, dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) masing-masing.
Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).
Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan.
Namun, tampaknya hal ini belum maksimalnya pengawasan dari pemerintahan desa setempat dan pemerintahan daerah.
Hal ini membuktikan lemahnya pemerintah dalam menerapkan suatu aturan.
Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja.
Kenyataannya masih ada beberapa perangkat desa menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana sebagai guru pengajar di suatu lembaga.
Hal ini jelas terlihat, melalui laporan salah seorang warga Desa Parpaudangan yang tidak mau disebutkan namanya, belum lama ini, bahwa ada salah seorang perangkat desa mereka yang merangkap jabatan yaitu, sekretaris desa.
Maksum, S.Pd, merangkap jabatan menjadi guru sekolah dasar.
“Beliau ini selain sebagai Sekdes juga mengajar di SDN 114347 Pinggir Jati dan guru honor di MTS Yayasan Perguruan Alwasliyah parpaudangan” ujar salah satu warga.
Jumat, 15 Oktober 2021. Awak media langsung melakukan konfirmasi ke Kantor Kepala Desa tersebut, dan disambut baik Kepala Desa Agus Siagian.
Dipertanyakan tentang semua hal itu kepala desa membenarkan, bahwa Sekdes memang merangkap sebagai guru.
Namun menurut kepala desa, dalam penyeleksian atau perekrutan perangkat desa kemarin, ada panita yang khusus menangani penerimaan pendaftaran.
“Kita tidak ingat persis apa-apa saja kemarin persyaratannya dalam pencalonan itu,” ujar Agus.
Kembali di pertanyakan salah tidaknya perihal rangkap jabatan ini?. Memang ada kesalahan, namun kita akan tetap berupaya untuk berkordinasi nantinya dengan Sekdes untuk penyelesaian masalah ini.
“Menurut saya Sekdes ini orang yang bijak dan pintar dalam pelayanannya terhadap masyarakat,” kata Agus mengakhiri pembicaraan. (M.P. ARUAN)