Detikkasus.com | Bojonegoro – Tim 2 Program Pendaftaran Tanah Sistrmatis Lengkap (PTSL) Kabupaten Bojonegoro berikan penyuluhan atau sosialisasi terkait PTSL di Desa Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, di Balai Desa Kabalan pada Rabu siang (15/1/2020).
Suharto (wakil dari BPN Kabupaten Bojonegoro) mewakili tim 2 Kabupaten dalam sambutanya menyampaikan terkait mekanisme pra pengukuran PTSL
“Lengkapi segala persyaratan agar mempermudah program PTSL ini, termasuk pajak harus sudah lunas,” ujar Suharto.
Suharto juga memaparkan terkait penyelenggaraan kegiatan pra PTSL sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018, Presiden RI menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap dengan keluaran (output) 3 (tiga) kriteria yaitu (a) Kluster 1 (satu) yaitu bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat; (b) Kluster 2 (dua) yaitu bidang tanah yang hanya dicatat di dalam buku tanah karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat yang disebabkan karena bidang tanah tersebut dalam keadaan sengketa atau beperkara di pengadilan; (c) Kluster 3 (tiga) yaitu bidang tanah yang hanya didaftarkan dalam daftar tanah karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat yang disebabkan subyek atau obyeknya tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak atas tanah pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau tidak diketahui keberadaannya.
“lain-lainnya, untuk pemohon diharapkan selalu berkordinasi dengan Panitia secara baik, berikan data yang benar dan jujur, “harapnya.
Sementara Kepala Desa Kabalan Much. Slamet mengharapkan program Pemerintah ini berjalan lancar tanpa kendala.
“Pemohon selalu kordinasi dengan Panitia agar memudahkan proses pengukuran program PTSL ini,” harapnya.
Sementara dari pihak Kejari dan Kepolisian Bojonegoro, selain berpesan kepada peserta agar selalu berkordinasi dengan Panitia, pihak Kejari dan Kepolisian menyampaikan terkait transparansi, akuntabelity serta hal-hal penting yang berkenaan dengan program PTSL sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017.
Kita ketahui bersama SKB 3 Menteri nomor 25 Tahun 2017:
Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.
Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.
Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.
Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.
Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
(Imam)