Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik sub-dit siber dit-res-krim-sus polda aceh, menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten asusila “MD” alias “ML” (32) ke kejaksaan negeri (kejari) aceh besar rabu 4 desember 2024. Penyerahan tersebut, dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang-bukti berupa dua unit handphone. Yaitu, merek apple iphone 14 pro max dan apple iphone 7 beserta satu akun tik tok atas nama tersangka.
“Berkas perkara tersangka, telah dinyatakan lengkap atau P.21. Sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang-bukti kepada jaksa penuntut umum atau JPU”. Ujar, dir-res-krim-sus polda aceh. Kombes Winardy, melalui kasub-dit siber. Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.
Ade Gita menjelaskan, sebelumnya tersangka “MD” alias “ML”. Yang merupakan salah satu influencer itu, sudah dua kali mangkir saat di panggil penyidik. Tersangka kemudian diamankan di wilayah kota depok jawa barat, dan kemudian di tahan di polda aceh sejak 8 oktober lalu.
Tersangka di tahan, karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya. Konten tersebut pun, telah viral dan telah di tonton oleh 3.4 K orang.
“Tersangka, diduga telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) U-U nomor 19 tahun 2016. Atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Dan undang-undang porno grafi pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008, tentang porno grafi. Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ade.
(Jihandak Belang/Ka.Biro Banda Aceh-Aceh Besar/Bid.Humas Polda Aceh)