Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Banda Aceh |Detikkasus com -Penyidik sub-dit tipidkor dit-res-krimsus polda aceh, telah merampungkan (P-21) kasus korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional aceh tengah pada jumat 05 april 2024.

“Pada jumat 05 april 2024, kami telah menerima surat resmi dari kajati aceh. Yang menjelaskan, bahwa berkas perkara  penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah sakit rujukan regional aceh tengah. Telah lengkap atau P-21,” kata dir-res-krimsus polda aceh. Kombes Winardy, dalam keterangannya sabtu 06 april 2024.

Winardy menyampaikan, sebelumnya polda aceh. Telah menurunkan tim ahli gabungan terkait kasus tersebut, yaitu. Dari universitas syiah kuala dan politeknik lhokseumawe, para ahli telah menyimpulkan. Bahwa, adanya pencurian atau pengurangan spesifikasi pekerjaan dan metode dalam pengerjaan rumah sakit tersebut.

Kemudian, sambungnya. Berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP provinsi aceh, juga di nyatakan adanya kerugian negara. Akibat runtuhnya rumah sakit regional tersebut, sebanyak. Rp,1.174,551.284.

“Kesimpulan dari ahli, ditemukan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan. Hasil penghitungan dari BPKP provinsi aceh, juga ditemukan kerugian negara. Selanjutnya, penyidik akan berkordinasi dengan JPU. Untuk pelaksanaan tahap II”, demikian. Pungkas, winardy.

Di ketahui, pembangunan rumah sakit rujukan regional aceh tengah tersebut. Anggarannya bersumber dari APBA otsus tahun 2011, dengan nilai kontrak. Rp,7.327,405.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Yaitu, “SM” selaku KPA. “JM”, selaku PPTK. KB selaku konsultan pengawas, “SB”. Selaku direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *