Penyidik Polda Aceh, Kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Ke Jaksa

Banda Aceh |Detikkasus.com -Penyidik sub-dit tipidkor dit-res-krim-sus polda aceh, kembali menyerahkan empat berkas tersangka atau tahap I kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA. SMK dan SLB di seluruh aceh ke kejaksaan tinggi (kejati) aceh, senin 2 desember 2024.

“Benar, penyidik telah menyerahkan empat berkas tersangka baru. Kasus korupsi wastafel ke jaksa, empat berkas terpisah itu. Atas nama tersangka “ML”, “MS”. “AH”, dan “H”. Kata, dir-res-krim-sus polda aceh. Kombes Winardy, dalam keterangannya usai tahap I tersebut.

Baca Juga:  Dialogis Dengan Warga Himbau Tertib Lalu Lintas Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan

Winardy mengatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya. Dalam kasus korupsi, yang anggarannya bersumber dari APBA tahun anggaran 2020 itu, ketegasan tersebut. Juga merupakan wujud dukungan dit-res-krim-sus polda aceh, terhadap program Asta Cita presiden RI.

“Kasus ini, akan terus berproses sampai tuntas. Bahkan setelah ini, akan ada pengiriman beberapa berkas tersangka terbaru lagi ke jaksa. Intinya, penyidik akan terus bekerja dan mengejar siapa pun. Yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ini,” tegasnya.

Baca Juga:  SIMOKOS SELALU ADA UNTUK RAKYAT .

Untuk diketahui, anggaran pengadaan wastafel tersebut. Bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui dinas pendidikan aceh tahun anggaran 2020.

Sebelumnya, pada kloter pertama juga telah dilakukan penyerahan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu “RF”, selaku pengguna anggaran. “ZF” selaku PPTK, dan “ML” selaku pejabat pengadaan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang-bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp.3.471.588.000.

Baca Juga:  Kapolres Ajak Tokoh Agama Untuk Bersama Menjaga Kedaulatan NKRI di Forum Temu Harmoni Tokoh Agama

Penegakan hukum, yang dilakukan penyidik ini. Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(Pasukan Ghoib/Ka.Biro Banda Aceh-Aceh Besar/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *