Penyelenggara “Pemilihan Umum” Berharap Tidak Inkonstitusional

Detikkasus.com l Bengkulu Kabupaten Kaur l Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah di laksanakan pada tanggal 17 April 2019 berjalan sesuai azaz demokrasi langsung umum bebas dan rahasia (luber).

Pasca Pemilu 17 April 2019 memilih Presiden dan wakil presiden,DPD,DPR-RI,DPRD tingkat satu dan DPRD tingkat dua,situasi di harakan tetap aman dan kondusif tidak sampai terjadi tindakan inkonstitusional yang akan menciderai Demokrasi.

Baca Juga:  Iuran SPP Masa Pandemi Diberi Kelonggaran

Penyelenggara “Pemilihan Umum” Calon Terpilih Berharap Aman Dan Tidak Inkonstitusional

https://youtu.be/Oy3ahu8ChMI

Hal ini disampaikan Frengki dari Bawaslu Kabupaten Kaur bersama Marsyah sebagai ketua PPK Kecamatan Tetap

Penyelenggara “Pemilihan Umum” Dan Calon Terpilih Berharap Aman & Tidak Inkonstitusional

https://youtu.be/VF67rLnin0k

Bagi calon legislatif kabupaten Kaur dari partai politik yang belum terpilih jangan berputus asa dan tetap legowo selanjutnya kepada calon terpilih jangan berlebihan dan tetap komitmen menjalin komunikasi dengan baik ujar Frengki

Baca Juga:  Kasdam V/Brw Buka Dikmaba TA 2018

Kita mengapresiasi petugas TNI Polri yang sudah bersusah payah untuk mengamankan pelaksanaan pemilihan umum mulai dari TPS – PPS – PPK – KPU dan tahap pleno ujarnya

Baca Juga:  Bukit Indah Pengadaan Tower Penguat Signal Dan Jaringan Internet Desa

Kepada petugas keamanan (TNI-Polri) kami mengucapkan terima kasih yang mana telah turut serta tugas siang dan malam untuk menjaga keamanan,sehingga penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan aman dan tidak ada rintangan,dan yang terpenting adalah mari kita sama-sama menjaga jangan sampai terjadi tindakan inkonstitusional yang pada ahirnya akan menciderai Demokrasi tutup Marsyah
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *