Detikkasus.com – Auditor sektor publik merupakan salah satu peran yang sangat penting dan strategis untuk mewujudkan sebuah tata kelola pemerintahan dengan hasil yang baik (good governance).
Auditor sektor publik juga melakukan beberapa tindakan pendeteksian dan juga pencegahan atas berbagai praktik pemborosan, korupsi, penyelewengan, dan kesalahan dalam pengelolaan sumber daya publik, serta bertugas sebagai penyelamatan aset negara.
Tanpa ada lembaga audit sektor publik yang kompeten, independen, bersih, berwibawa, dan profesional maka tatanan pemerintah akan rusak dan juga rapuh.
Maka dari itu koruptor akan semakin merajalela dan membudaya.
Auditor sektor publik juga merupakan suatu proses untuk mengidentifikasi masalah, mengevaluasi yang dilakukan secara independen, profesional dan objektif yang berdasarkan standar pemeriksaan.
Bertujuan untuk menilai suatu kebenaran, kredibilitas, kecermatan dan keandalan informasi mengenai cara pengelolaan dan juga tanggung jawab keuangan pada sebuah organisasi di sektor publik (Mahmudi, 2011:301).
Di Negara Indonesia sendiri ada standar auditing yang telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yaitu Standar Profesional Akuntan Publik atau biasanya disebut SPAP yang digunakano oleh seorang auditor untuk memeriksa keuangan.
SPAP ini digunakan oleh seorang auditor nonpemerintah maupun auditor pemerintah.
Namun BPK RI juga telah mengeluarkan sebuah Peraturan No. 01 Tahun 2007 yang dikhusus untuk standar auditing sektor publik tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Maka dari itu tugas seorang akuntan publik adalah untuk memeriksa dan juga memberikan sebuah opini terhadap kewajaran atas laporan keuangan suatu entitas usaha berdasarkan standar yang telah ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Akuntan publik juga memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas audit yang telah dihasilkan.
Laporan audit yang dihasilkan agar berkualitas dalam pengambilan keputusan maka auditor harus benar-benar melaksakan semua prosedur audit sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam SPAP.
Auditor juga merupakan suatu profesi yang sangat penting dalam kualitas jasa yang diberikan agar jasa tersebut dapat diterima dan dapat dipercaya oleh masyarakat (Suryono, 2002).
Selain itu kualitas audit adalah hal yang penting dikarena kualitas yang tinggi maka akan menghasilkan sebuah laporan keuangan yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Secara teoritis kualitas pekerjaan auditor umumnya dihubungkan dengan kualifikasi kemampuan, pengetahuan, pengalaman kerja, ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan, kecukupan fakta pengecekan yang kompeten pada biaya yang sangat rendah dan perilaku independensi dengan klien.
SPAP merupakan pedoman yang mengendalikan standar universal pengecekan akuntan publik, mengendalikan seluruh perihal yang berhubungan dengan penugasan serta independensi dalam sikap mental. De Angelo, 1981( dalam Wandawa, 2013: 12) mendefinisikan kualitas audit( Audit Quality) selaku kesempatan seseorang auditor menciptakan serta memberi tahu tentang terdapatnya sesuatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya.
Berdasarkan pada Standar Profesional Akuntan Publik( SPAP) serta Standar Keuangan Negara( SPKN), audit yang dilaksanakan auditor tersebut bisa berkualitas apabila memenuhi syarat ataupun standar auditing.
Standar auditing mencakup kualitas profesional( professional qualities) auditor independen, pertimbangan( judgement) yang digunakan dalam penerapan audit serta penataan laporan auditor.
Standar audit SPAP serta SPKN tersebut meliputi standar universal, standar penerapan pekerjaan lapangan serta standar pelaporan.
Auditor wajib mempunyai pengetahuan untuk menguasai entitas yang diaudit, kemudian auditor wajib mempunyai keahlian untuk bekerja sama dalam beberapa tim dan kemampuan untuk menganalis sebuah kasus atau permasalahan.
Sehingga semakin besar kompetensi auditor akan semakin baik untuk menghasilkan kualitas pemeriksaannya.
Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan audit adalah pengetahuan serta keahlian.
Auditor wajib mempunyai pengetahuan untuk menguasai entitas yang diaudit, setelah itu auditor wajib mempunyai keahlian untuk bekerja sama dalam tim dan kemampuan dalam menganalisa permasalahan.
Auditor sektor publik juga wajib dapat membangun integritas dengan cara memiliki kejujuran yang sangat tinggi, keberanian, perilaku bijaksana serta tanggung jawab dalam melaksanakan pemeriksaan.
Profesionalisme ialah perilaku mental dalam wujud komitmen dari para anggota suatu profesi untuk tetap mewujudkan serta tingkatkan kualitas profesionalnya.
Auditor juga harus melakukan tugas pemeriksaannya berdasarkan standar audit yang sudah ditetapkan agar kualitas hasil pemeriksaannya bisa dipertanggungjawabkan.
Auditor yang memiliki kepatuhan terhadap kode etik akan melaksanakan proses audit secara benar serta berpengaruh terhadap kualitas hasil pemeriksaan.