Labuhanbatu Selatan I Detikkasus.com –Selasa (26/07/2022) Inisial B Penjabat (Pj) Kepala Desa Sampean Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Menyebut dirinya kacung didalam ruangan kantor desa, waktu itu ada sekitar (5) Lima orang diruangan.
Inisial B PJ Kepala Desa Sampean mengatakan “saya bang sebagai kacung disini apa yang disuruh itulah yang saya kerjakan. Kalau PDTI itu apa ya bang dan untuk Inspektorat desa ini, gak tau saya siapa namanya, soalnya saya masih baru menjabat disini”.
PDTI itu ada itu adalah Pendamping Desa Tehnik Infrastruktur, PDTI punya peran penting disetiap desa coba lihat bang di google tentang PDTI. “Kalau boleh minta nomor kontak PDTI dan nama panggilannya, sebut awak media kepada inisial B Pj Desa Sampean”.
Dan sekalian untuk nomor kontak dan nama panggilan Irban Inspektorat, B Pj Desa Sampean mengatakan “Siapa itu ya gak tau saya bang siapa namanya, soalnya saya masih baru menjabat disini, saya kacung disini bang, apa yang disuruh itulah yang saya kerjakan”. Sebut B Pj Desa Sampean.
Diedisi 21/07/2022 yang lalu, tentang pengerasan jalan usaha tani dilokasi dusun sampean timur, kuat dugaan terjadi penyelewengan hingga jenis mark’up, untuk dapat merauf keuntungan bagi perseorangan atau kelompoknya.
“Sumber dana tersebut berasal dari Dana Desa, menggunakan anggaran senilai Empat Puluh Dua Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah (42.025.000) dengan volume: 3X100.M”. Kalau mengenai ukuran tebal pada kegiatan itu, sama sekali tidak ada tercantum di spanduk plang kegiatan tersebut.
“Disaat tidak ada dicantumkan ukuran ketebalan kualitas mutu yang dikerjakan, maka akan dengan mudah terjadinya unsur penyelewengan, untuk dapat merauf keuntungan bagi perseorangan atau kelompoknya”. Sebut nara sumber
Dilain sisi sertu yang digunakan untuk pengerasan jalan usaha tani, diambil dari sungai yang jelas sama sekali tidak ada izin usaha Galian C nya. Dalam artian “Ketika sertu yang di pergunakan tidak punya izin usaha Galian C, tentunya cas bon faktor belanja penggunaan anggaran dengan akan mudah dimonopoli”.
Sebab cas bon faktor belanja inilah jadi syarat untuk sahnya suatu anggaran. Nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis menambahkan, “Dugaan penyelewengan hingga jenis mark’up saat menggunakan anggaran”.
“Pengerasan jalan usaha tani Desa Sampean ini, sudah layak untuk jadi perhatian dari Inspektorat, kecuali si penanggung jawab anggaran dan inspektorat, sudah punya hubungan yang solid, atau istilah kong kali kong kedekatan mereka”.
Tentang dugaan penyelewengan penyimpangan hingga mark’up sepertinya akan sulit terungkap, jikalau inspektorat dan pemerintah daerah punya inisiatif untuk melindungi para pelaku.
Meskipun begitu akan tetap kita upayakan agar senantiasa bersemangat membongkar tabir kepalsuan, jika tidak maka akan selamanya kejahatan menguasai situasi. Sebut sumber
Masih diedisi 21/07/2022 yang lalu, melalui whatsAAp awak media mengkonfirmasi B Penjabat (Pj) Kepala Desa Sampean, beliau tidak mau memberikan penjelasan tentang (5) Lima poin isi konfirmasi dan kuat dugaan beliau tertutup dalam informasi.
Besar kemungkinan telah terjadi penyelewengan hingga mark’up, pada kegiatan pengerasan jalan usaha tani Desa Sampean, sangat diharapkan instansi berwenang dapat menindak lanjutinya.
● J. Sianipar