Indonesia, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang | Detikkasus.com -,
Pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air TA 2018, nampaknya membutuhkan pengawasan serius dari Dinas terkait. Hal tersebut dipandang penting agar tercapai apa yang menjadi tujuan diadakannya lelang oleh Pemerintah, sebagaimana tercantum pada Perpres 54 Tahun 2010 dan terakhir dirubah dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa.
Minusnya pengawasan pada pekerjaan ruas jalan yang berada di Kecamatan Rajeg tersebut, yang dimenangkan oleh CV MAHAMERU, Direktur : IBNU ROMDONI, dengan anggaran Rp 1.432.956.000, berakibat pada pekerjaan yang diduga tak sesuai RAB.
Beberapa item sebagaimana tampak pada RAB, ketika detikkasus.com melakukan pemantauan pada saat pengecoran, sabtu ( 8/9 ), tidak ditemukan dalam proyek tersebut, diantaranya cerucuk, urugan tanah merah, agregat A, B0 serta dowll yang tidak sesuai RAB, namun wire mesh yang tidak ada dalam RAB, justru terlihat dipasang dilokasi kegiatan.
Menurut Sekjen LIPAN HAM, Darusamin, ketika ditemui dilokasi kegiatan, menyatakan, bahwa pelaksanaan proyek ini jauh dari RAB yang ada, dan lembaganya akan melaporkan proyek ini,” kita dari lembaga LIPANHAM akan melaporkan kegiatan ini ke BPKP, soalnya indikasi kerugian Negara sangat kentara pada pelaksanaan proyek ini,” tegas Darus.
Ketika PPK dari DBMSDA hendak dimintai keterangan pada Senin, ( 10/9 ) dikantornya, terkait temuan dilokasi proyek tersebut, namun Pejabat DBMSDA tersebut tidak berhasil ditemui. ( justro )