Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Lhokseumawe: Mantan Istri Siri Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Banda Sakti |Detikkasus.com -Polres lhokseumawe berhasil, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di tempat praktik dr. Sukardi, Sp.A, di jalan merdeka barat gampong kuta blang kecamatan banda sakti kota lhokseumawe. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, seorang perempuan berinisial “WL” (36). Yang diduga sebagai pelaku, berhasil ditangkap.

Penangkapan berlangsung pada salasa 8/10/2024 sekitar pukul.16.00.wib, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh unit V resmob sat-reskrim polres lhokseumawe. Terduga pelaku diketahui merupakan mantan istri siri dari dr. Sukardi, Sp.A, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

Baca Juga:  SEKDA HARAP PELAYANAN PUBLIK PEMPROV RAIH ZONA HIJAU

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K. Melalui kasat reskrim IPTU Yudha Prastya, SH menyebutkan. Sebelum melakukan penangkapan pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa CCTV, polisi mendapati fakta yang mengarah pada keterlibatan “WL” dalam pembunuhan ini. 

Rekaman CCTV menunjukkan “WL” memasuki lokasi kejadian pada pukul.15.00.wib. “WL” diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya, ungkap IPTU Yudha.

Penangkapan “WL”, sebut IPTU Yudha. Dilakukan di jalan medan-banda aceh, tepatnya di gampong alue awe kecamatan muara dua. Dari hasil interogasi, “WL”. Mengakui perbuatannya, iya menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai.

Baca Juga:  Tim Asistensi Pembentukan Pelayanan SIM dan Samsat Penuh Datangi Polres Pringsewu

Dalam penangkapan tersebut, kata IPTU Yudha, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. 

Selanjutnya, tersangka “WL” dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Bentuk Kedekatan Dengan Warga Bhabinkamtibmas Kelurahan Seririt Laksanakan Sambang

Proses penyidikan lebih lanjut masih terus berjalan untuk memastikan segala aspek hukum dari kasus ini, sementara keluarga korban dan tersangka masih berada dalam proses pemulihan emosional dari insiden tragis tersebut, pungkasnya.

Sebelumnya di informasikan, senin 7/10/2024 malam. Seorang perempuan diduga dianiaya hingga meninggal dunia di tempat praktik dr. Sukardi di lhokseumawe, korban laksmiwati anggraini (62). Yang merupakan istri dr. Sukardi, ditemukan meninggal dunia dengan luka memar di hidung. Bengkak pada bibir, dan tanda-tanda bekas jeratan di leher.

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *