Pengugat Dewan Pers Serahkan Bukti ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kamis, 4 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | JAKARTA – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Dewan Pers masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini merupakan sidang ke-15 dengan agenda penyerahan dokumen pembuktian perkara dari pengugat, Rabu, 3 Oktober 2018.

Pihak pengugat, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang diwakili penasehat hukum penggugat, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, menyerahkan barang bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kohar, yang didampingi oleh Desbennery Sinaga dan Tafsir Sembiring selaku hakim anggota, dalam sidang yang dibuka sekitar pukul 12.30 wib.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, kepada wartawan menjelaskan penyerahan dokumen bukti kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut merupakan bukti penguat tentang tindakan yang dilakukan oleh tergugat.

Baca Juga:  Patroli Ke Desa Sambangi Linmas Guna Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Banyak dokumennya, ada dokumen tentang Peraturan Dewan Pers tentang Kompetensi Wartawan, Peraturan Standar Organisasi Perusahaan, pengesahan surat keputusan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai Peraturan Dewan Pers,” ujar Wilson, Rabu (3/10).

Kemudian ada juga bukti lainnya seperti Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan perguruan tinggi dan pendidikan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW). dan Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan perusahaan pers sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Selanjutnya, Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan Organisasi Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW), Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, dan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tentang pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Siber Surabayaposkota.net.

Baca Juga:  Optimalkan Pelayanan Terhadap Masyarakat, Unit Intelkam Polsek Seririt Terbitkan SKCK

“Ada juga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tentang pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Siber liputanindonesia,co.id dan bukti lainnya,” sebut Wilson.

Semoga, lanjut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat akan menguatkan pihaknya (penggugat) dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pers.

“Dengan bukti-bukti tersebut, Insyaallah kita yakin majelis hakim akan mengabulkan permohonan gugatan ini,” tutup Wilson Lalengke optimis.

Sementara itu, di tempat yang sama, penasehat hukum Dolfie Rompas menyampaikan bahwa gugatan PMH terhadap Dewan Pers ini sudah sesuai jalur dan mekanisme yang benar. Juga, pihaknya sangat yakin bahwa gugatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang dimaksudkan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh tergugat Dewan Pers.

Baca Juga:  Rektor Arogan Mahasiswa Unikama Geram: Noprianto Ngongo Koordinator aksi : Kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi apabila tuntutan kebenaran ini tidak digubris

“Banyaknya kasus kriminalisasi dan diskriminasi jurnalis di daerah-daerah merupakan bukti nyata bahwa kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dan dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tercederai secara sistemik, terstruktur, dan masif. Hal ini dipicu oleh ulah oknum pengurus Dewan Pers yang membuat kebijakan yang tidak diatur atau menyalahi UU, seperti kewajiban UKW, verifikasi perusahaan media, dan verifikasi organisasi wartawan. Lebih para daripada jaman orde baru,” jelas Rompas. (JML/Red)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB