Pengelolah Karaoke Gadis Semi Trengguli di Demak Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jakarta,-

Jakarta 28/11/19 Komnas Anak : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak sangat mendukung upaya dan kerja keras Polres Demak menangkap pengelolah karaoke lantaran mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke GADIS SEMI TRENGGULI di Wonosalam, Jawa Tengah.

Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar mengatakan melalui Unit PPA Satkereskrim Polres Demak telah menangkap pengelola karaoke AE (35) karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke, Jumat 22 November 2019 yang lalu.

Mengingat Karaoke Gadis Semi Trengguli merupakan tempat hiburan yang tergolong atau dikategorikan jenis dan tempat berbahaya bagi tumbuh kembang dan mental anak (the worst form of chil labour) seperti yang diatur dalam ketentuan UU Nomor : 01 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO tahun 1999 mengenai larangan total bentuk dan jenis pekerjaan terburuk bagi anak

Baca Juga:  PT. PI MP Evans Group Terjadi Segudang Pelanggaran Ketenagakerjaan

KOMNAS Perlindungan Anak mendorong pihak Penyidik Unit PPA Polres Demak untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 76 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, jelas Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang disampaikan melalui rilisnya dari sekretariat KOMNAS Pelindungan Anak di Jakarta Kamis 28 November 2019 .

Lebih tegas Arist mengatakan, tidak ada toleransi bagi pengelolah Karaoke Gadis Semi Trengguli yang telah terbukti mengekploitasi anak untuk diperkerjakan ditempat hiburan yang dapat mengancam keselamatan dan tumbuh kembang anak.

Baca Juga:  Menteri Kominfo Johny G. Plate Diharapkan Perkuat Sinergitas Pusat dan Daerah

Dengan demikian, demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), pengelolah karaoke Gadis Semi Trengguli harus bertanggungjawab secara hukum.

Untuk mengawal kasus ini, saya menugaskan Tim Investigasi dan Advokasi Komnas Anak Jawa Tengah untuk mengawal kasus ini dan memberikan dampingan hukum dan psikososial bagi korban.

Sementara itu Kapoles Demak menjelaskan, bahwa kasus eksploitasi ekonomi ini terungkap saat Polres Demak melakukan operasi penegakan Perda Nomor : 11 tahun 2018 mengenai tempat hiburan.

Dalam operasi penegakan Perda itu, Kapolres Demak menemukan pemandu karaoke anak yang masih berusia dibawah umur.

Motif mempekerjakan anak di bawah umur di Karaoke tersebut agar meningkatkan pelanggannya. Namun menurut keterangan pelaku korban mendatangi nya dengan membawa KTP yang mencamtukan usia 17 tahun 8 bulan.

Baca Juga:  Strategi Manajemen Media Humas Polri dalam Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020

Kemudian setelah kami selidiki korban sesungguhnys baru berusia 16 tahun. Untuk kepastian usianya nantinya kami akan cek juga ke Dinas Dukcapil jelasnya.

Sementara pelaku AE (33) mengaku mempekerjakan korban berinisial KS lantaran tidak tahu karena korban yang datang sendiri untuk melamar kerja.

Mimin sapaan AE mengatakan bahwa korban membawa KTP dengan mencantumkan berusia 17 tahun 8 bulan, karena itu kemudian korban diterima dan dikerjakan sebagai pemandu karaoke sekitar 1 minggu yang lalu.

Menurut keterangan AE korban bekerja dari pukul 21.00 sampai 04 dini hari dengan gaji harian Rp. 60.000, tapi biasanya bisa membawa pulang hinggah Rp150.000 per malam jelas wanita asal Wonosalam Demak tersebut

.(Pajar Saragih)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru