Pengelolah Karaoke Gadis Semi Trengguli di Demak Terancam 10 Tahun Penjara

Detikkasus.com | Jakarta,-

Jakarta 28/11/19 Komnas Anak : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak sangat mendukung upaya dan kerja keras Polres Demak menangkap pengelolah karaoke lantaran mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke GADIS SEMI TRENGGULI di Wonosalam, Jawa Tengah.

Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar mengatakan melalui Unit PPA Satkereskrim Polres Demak telah menangkap pengelola karaoke AE (35) karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke, Jumat 22 November 2019 yang lalu.

Mengingat Karaoke Gadis Semi Trengguli merupakan tempat hiburan yang tergolong atau dikategorikan jenis dan tempat berbahaya bagi tumbuh kembang dan mental anak (the worst form of chil labour) seperti yang diatur dalam ketentuan UU Nomor : 01 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO tahun 1999 mengenai larangan total bentuk dan jenis pekerjaan terburuk bagi anak

KOMNAS Perlindungan Anak mendorong pihak Penyidik Unit PPA Polres Demak untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 76 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, jelas Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya yang disampaikan melalui rilisnya dari sekretariat KOMNAS Pelindungan Anak di Jakarta Kamis 28 November 2019 .

Lebih tegas Arist mengatakan, tidak ada toleransi bagi pengelolah Karaoke Gadis Semi Trengguli yang telah terbukti mengekploitasi anak untuk diperkerjakan ditempat hiburan yang dapat mengancam keselamatan dan tumbuh kembang anak.

Dengan demikian, demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), pengelolah karaoke Gadis Semi Trengguli harus bertanggungjawab secara hukum.

Untuk mengawal kasus ini, saya menugaskan Tim Investigasi dan Advokasi Komnas Anak Jawa Tengah untuk mengawal kasus ini dan memberikan dampingan hukum dan psikososial bagi korban.

Sementara itu Kapoles Demak menjelaskan, bahwa kasus eksploitasi ekonomi ini terungkap saat Polres Demak melakukan operasi penegakan Perda Nomor : 11 tahun 2018 mengenai tempat hiburan.

Dalam operasi penegakan Perda itu, Kapolres Demak menemukan pemandu karaoke anak yang masih berusia dibawah umur.

Motif mempekerjakan anak di bawah umur di Karaoke tersebut agar meningkatkan pelanggannya. Namun menurut keterangan pelaku korban mendatangi nya dengan membawa KTP yang mencamtukan usia 17 tahun 8 bulan.

Kemudian setelah kami selidiki korban sesungguhnys baru berusia 16 tahun. Untuk kepastian usianya nantinya kami akan cek juga ke Dinas Dukcapil jelasnya.

Sementara pelaku AE (33) mengaku mempekerjakan korban berinisial KS lantaran tidak tahu karena korban yang datang sendiri untuk melamar kerja.

Mimin sapaan AE mengatakan bahwa korban membawa KTP dengan mencantumkan berusia 17 tahun 8 bulan, karena itu kemudian korban diterima dan dikerjakan sebagai pemandu karaoke sekitar 1 minggu yang lalu.

Menurut keterangan AE korban bekerja dari pukul 21.00 sampai 04 dini hari dengan gaji harian Rp. 60.000, tapi biasanya bisa membawa pulang hinggah Rp150.000 per malam jelas wanita asal Wonosalam Demak tersebut

.(Pajar Saragih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *