Pengelolaan Audit terhadap Keuangan Negara Indonesia

MALANG I detikkasus.com – Pengelolaan keuangan publik adalah pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sumber-sumber keuangan dalam bentuk pendapatan publik, pengeluaran publik, dan aset keuangan untuk menutup defisit keuangan yang muncul.

Tata usaha yang bersangkutan adalah penatausahaan APBN yang terbagi atas penatausahaan penerimaan dan subsidi negara, belanja dan keuangan negara, dan diakhiri dengan pengawasan dan tanggung jawab APBN. Pernyataan Tujuan pemeriksaan itu adalah untuk menilai apakah laporan akuntansi tahunan atas pelaksanaan anggaran negara disusun sudah dengan peraturan akuntansi negara (RAV). Dengan ini, proses review/revisi memiliki beberapa implikasi terhadap pengelolaan keuangan publik.

Baca Juga:  Diduga Oknum External PT.DTS Orang Lingkaran Pemain Pemasok BBM Jenis Solar Bersubsidi

Munculnya tinjauan kepada pelaksanaan pengelolaan keuangan negara memberikan rasa tanggung jawab kepada pemerintah agar menjaga keutuhannya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pemegang pengelolaan keuangan negara. Walaupun dalam praktiknya, masih ada beberapa partai politik yang melakukan kejahatan kerah putih. Dalam siklus APBN, fase pelaksanaan APBN paling rentan terjadi kecurangan.

Baca Juga:  Kenalan dengan Arek Surabaya Personel Baru Penrem 081/DSJ yang Jago Desain

Oleh karena itu, beberapa tahun terakhir ini, BPK memprioritaskan pemeriksaan pada sektor-sektor yang terdapat penyimpangan yang menjadi prioritas pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup, ketahanan pangan, dan penanggulangan kemiskinan.

Terakhir, keberadaan audit, selain bertujuan untuk menerapkan tanggung jawab dalam pengelolaan dana masyarakat, juga untuk memastikan bahwa pengelolaan dana masyarakat berlangsung secara ekonomis, efisien dan efektif, serta memberikan manfaat. Dari pemerintah sendiri, setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perekonomian nasional, mulai dari pusat hingga daerah. Singkatnya dapat dikatakan bahwa pada hakekatnya setiap unsur penyelenggaraan keuangan negara diatur dengan undang-undang sedemikian rupa sehingga tujuan.

  • Nama : Laura Nur Syahrani
    NIM : 202010170311294
Baca Juga:  Polres Bojonegoro Kembali Salurkan Bansos Untuk Warga Kurang Mampu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *