Berau | Detikkasus.com – Infrastruktur merupakan sebuah prasarana yang umum digunakan sebagai penghubung dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Diduga kontraktor. PPK dan konsultan perencana Kabupaten Berau bekerja sama terjaring Konsfirasi dan praktik KKN.
Desa Tasuk Kecamatan Gunung Tabur Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur pada tahun Anggaran (TA) 2021 dalam ÀPBD + Bankeu Provinsi mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan aspal, 1 paket kegiatan preservasi jalan poros menuju kampung tasuk dari arah (Gunung Tabur) dengan nilai Rp 10.689.232.902.66 M.
Berdasarkan keterangan inisial MR (50) saat di konfirmasi Selasa 18/01/22 tempat kediamannya di kampung tasuk bahwa” Kalau lebar jln 600cm X panjang 3000cm harga X 5jt m3. material / batu pecah Rp= 500.000m3″, Katanya. ” Jasa pangkas tebing, dugaan saya paling mentok 3000/hari X 20 hari. Penimbunan siring jalan 200 retasi X 100. Biaya oprasional 50.000 jt/hari X 30 hari. dan biaya jasa pembuatan jembatan/ goron2 50.000 juta tuturnya”, kepada DETIKKASUS. Com. Sabtu (29/22)
Minimnya pengetahuan dan kapasitas anggaran belanja diduga tidak sesuai RAB budget yang akan di keluarkan, tidak di koreksi dengan menganalisa RAB. Pekerjaan di mulai dengan gelar macadam jumbo/Batu pecah dengan kondisi lahan tanah yang sudah padat atau sudah dipadatkan dengan Volume 3000cm, spesifikasi pekerjaan. Diduga kuat kontraktor, PPK dan konsultan perencana main mata.
Melaui bapak presiden RI. Ir H jokowidodo. KPK RI dan Tipikor Polda Kaltim serta penyidik Dirreskrimsus Polda kaltim agar memeriksa serta menyita barang bukti berupa dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.
Menginggat. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 angka 22 menyatakan, bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Menginggat. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 32 ayat (1) menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan akuntan publik yang ditunjuk. (Y/Get/Red/Dks)….. Bersambung.