Pengaspalan Jalan Desa Tasuk Terindikasi Mark-up

Sabtu, 29 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berau | Detikkasus.com – Infrastruktur merupakan sebuah prasarana yang umum digunakan sebagai penghubung dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Diduga kontraktor. PPK dan konsultan perencana Kabupaten Berau bekerja sama terjaring Konsfirasi dan praktik KKN.

Desa Tasuk Kecamatan Gunung Tabur Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur pada tahun Anggaran (TA) 2021 dalam ÀPBD + Bankeu Provinsi mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan aspal, 1 paket kegiatan preservasi jalan poros menuju kampung tasuk dari arah (Gunung Tabur) dengan nilai Rp 10.689.232.902.66 M.

Berdasarkan keterangan inisial MR (50) saat di konfirmasi Selasa 18/01/22 tempat kediamannya di kampung tasuk bahwa” Kalau lebar jln 600cm X panjang 3000cm harga X 5jt m3. material / batu pecah Rp= 500.000m3″, Katanya. ” Jasa pangkas tebing, dugaan saya paling mentok 3000/hari X 20 hari. Penimbunan siring jalan 200 retasi X 100. Biaya oprasional 50.000 jt/hari X 30 hari. dan biaya jasa pembuatan jembatan/ goron2 50.000 juta tuturnya”, kepada DETIKKASUS. Com. Sabtu (29/22)

Baca Juga:  Laksanakan Pengaturan Pagi Depan Mako

Minimnya pengetahuan dan kapasitas anggaran belanja diduga tidak sesuai RAB budget yang akan di keluarkan, tidak di koreksi dengan menganalisa RAB. Pekerjaan di mulai dengan gelar macadam jumbo/Batu pecah dengan kondisi lahan tanah yang sudah padat atau sudah dipadatkan dengan Volume 3000cm, spesifikasi pekerjaan. Diduga kuat kontraktor, PPK dan konsultan perencana main mata.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Bengkala bersama Babinsa dan Pecalang Melaksanakan Pengawalan dan Pengamanan Upacara Melasti

Melaui bapak presiden RI. Ir H jokowidodo. KPK RI dan Tipikor Polda Kaltim serta penyidik Dirreskrimsus Polda kaltim agar memeriksa serta menyita barang bukti berupa dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

Menginggat. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 angka 22 menyatakan, bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Baca Juga:  Pembangunan Gorong-Gorong plat beton dimensi fantastis

Menginggat. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 32 ayat (1) menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan akuntan publik yang ditunjuk. (Y/Get/Red/Dks)….. Bersambung.

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB