Pengambilan Sumpah Anggota BPD Desa Balung Tani Kecamatan Jabon-Sidoarjo

Detikkasus.com l Sidoarjo.

Pada hari Kamis 17 Oktober 2019 pukul 13.30 WIB, di Balai Desa Balung Tani Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo telah diadakan acara kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Balung Tani periode tahun 2019-2025 yang di hadiri oleh Forkopimka Jabon Danramil 0816/08 Jabon Kapten INF l Made Sudiadnyana dan babinsanya Sertu Aviv Ashab dan Kapolsek AKP Sumono serta serta bhabinkamtibmas dan Camat M Aziz Muslim,S ,Sos, serta Satpol PP serta para Staf dari Camat jabon Dan Kades Balung Tani serta Perangkat,Staf Kecamatan Jabon dan Kepala Urusan Agama sebagai rohaniawan ,Toga,Thomas serta ibu PKK dan lainya.

Baca Juga:  NO: PR / 3641 / X / PENREM / 2017 Babinsa Turi Membantu Warga Perbaiki Tanggul Penahan

Acara pelantikan BPD dipimpin langsung oleh Camat Jabon. Dalam sambutanya Camat Jabon M Aziz Muslim menyampaikan ucapan selamat kepada panitia penyelenggara karena proses pemilihan dan pelantikan BPD Desa Balung Tani berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku.

“BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karenanya anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah/dusun dan unsur persempuan yang ada di desa tersebut. Anggota BPD Balung Tani terpilih berjumlah 5 orang, itu artinya jumlah penduduk Desa Balung Tani lebih dari 4000 jiwa. ,”ujar nya dilanjutkan memang “Badan Permusyaratan Desa (BPD) mempunyai 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu : pertama, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, kedua melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, ketiga menjaring aspirasi masyarakat kedusunan masing-masing” ujarnya.

Baca Juga:  Resepsi Peringatan HUT RI KE 74 Di Pendopo Kecamatan Jabon. 

 

Dan dilanjutkan juga M Aziz Muslim mengingatkan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah pelantikan adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD dan disahkan oleh camat. Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD,”Ucap Camat Jabon.

Baca Juga:  Sekda Lantik Pengurus Pramuka.

 

Kepala Desa Balung Tani H Abdul Muntholib menyampaikan, bahwa tugas berat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat oleh BPD adalah pemilihan kepala desa serentak bulan 19 April 2020 Tentu ini menjadi tugas berat karena sementara sebelum masa jabatan kepala desa berakhir, BPD harus memberitahukan mengenai akhir masa jabatan kepala desa, kemudian BPD harus membentuk panitia pemilihan kepala desa 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan ,”Ucap kades H Abdul Muntholib.(Zeey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *