NGAWI I detikkasus.com – Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, menggelar sidang praperadilan untuk kali ketiga, pada Senin (24-2-2020) mulai pukul 09.00 WIB, di ruang sidang utama PN setempat.
Sidang gugatan praperadilan terhadap Polres Ngawi atas perkara dugaan kasus koropsi pengadaan tanah SMPN Mantingan Ngawi yang dilayangkan salah satu tersangka HD, beberapa waktu lalu.
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat sidang masih berlangsung dengan agenda sidang pembuktian, kantor PN Ngawi di datangi puluhan orang berunjukrasa. Selain membentangkan poster mendukung pemberantasan koropsi di kabupaten Ngawi, puluhan orang mengatasnamakan masyarakat anti koropsi ini juga melakukan orasi.
Menurut salah satu orator, praktek dugaan koropsi tumbuh subur di kalangan pejabat. Di katakanya, selama ini banyak kasus koropsi yang terbongkar namun hilang tanpa jejak di tengah jalan.
“Kita melakukan aksi ini karena prihatin atas kelakuan para pejabat yang hobi melakukan koropsi, tapi kasus yang sudah berjalan selalu berhenti dan tidak ada kabar selanjutnya, ” jelas Aris purwadi, salah satu peserta aksi demo kepada detikkasus.com.
Pendemo juga meminta, PN Ngawi tidak mengabulkan gugatan praperadilan yang di lakukan para tersangka kasus koropsi yang merugikan keuangan negara sekitar 1,1 Miliar tersebut. Menurutnya, gugatan praperadilan merupakan salah satu indikasi untuk keluar dari tanggung jawab atas perbuatan yang telah di lakukan dalam menggarong uang negara.
Sementara Ricky Ferdinand menanggapi, gugatan praperadilan merupakan hak dari seseorang yang terkait dengan permasalahan suatu hukum. Sedangkan putusan yang di jatuhkan oleh PN, tidak ada yang di intervensi dari pihak manapun.
“Kita menerima dan menghargai yang di lakukan pengunjukrasa. Yang pasti, sidang di PN tidak ada yang mengintervensi,” kata mantan ketua PN Tabo ini.
Di katakanya kasus gugatan praperadilan tersebut akan berlangsung selama tujuh hari dan langsung ada putusan. ” Sidang ini hanya berlangsung selama tujuh hari, langsung putusan dan sifatnya terbuka,” pungkasnya.
Walaupun masa pengunjuk rasa cuma berjumlah puluhan orang, tetapi tetap di kawal dan di jaga ketat dari personil polres Ngawi dan suasana unjuk rasa bisa berjalan aman dan kondosip. ( Khoirul anam )
NGAWI I detikkasus.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Ngawi, menggelar sidang praperadilan untuk kali ketiga, pada Senin (24-2-2020) mulai pukul 09.00 WIB, di ruang sidang utama PN setempat.
Sidang gugatan praperadilan terhadap Polres Ngawi atas perkara dugaan kasus koropsi pengadaan tanah SMPN Mantingan Ngawi yang dilayangkan salah satu tersangka HD, beberapa waktu lalu.
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat sidang masih berlangsung dengan agenda sidang pembuktian, kantor PN Ngawi di datangi puluhan orang berunjukrasa. Selain membentangkan poster mendukung pemberantasan koropsi di kabupaten Ngawi, puluhan orang mengatasnamakan masyarakat anti koropsi ini juga melakukan orasi.
Menurut salah satu orator, praktek dugaan koropsi tumbuh subur di kalangan pejabat. Di katakanya, selama ini banyak kasus koropsi yang terbongkar namun hilang tanpa jejak di tengah jalan.
” Kita melakukan aksi ini karena prihatin atas kelakuan para pejabat yang hobi melakukan koropsi, tapi kasus yang sudah berjalan selalu berhenti dan tidak ada kabar selanjutnya, ” jelas Aris purwadi, salah satu peserta aksi demo kepada Detik Kasus. co.
Pendemo juga meminta, PN Ngawi tidak mengabulkan gugatan praperadilan yang di lakukan para tersangka kasus koropsi yang merugikan keuangan negara sekitar 1,1 Miliar tersebut. Menurutnya, gugatan praperadilan merupakan salah satu indikasi untuk keluar dari tanggung jawab atas perbuatan yang telah di lakukan dalam menggarong uang negara.
Sementara Ricky Ferdinand menanggapi, gugatan praperadilan merupakan hak dari seseorang yang terkait dengan permasalahan suatu hukum. Sedangkan putusan yang di jatuhkan oleh PN, tidak ada yang di intervensi dari pihak manapun.
” Kita menerima dan menghargai yang di lakukan pengunjukrasa. Yang pasti, sidang di PN tidak ada yang mengintervensi. ” kata mantan ketua PN Tabo ini.
Di katakanya kadus gugatan praperadilan tersebut akan berlangsung selama tujuh hari dan langsung ada putusan. ” Sidang ini hanya berlangsung selama tujuh hari, langsung putusan dan sifatnya tetbuka,” pungkasnya.
Walaupun masa pengunjuk rasa bisa cuma berjumlah puluhan orang, tetapi tetap di kawal dan di jaga ketat dari personil polres Ngawi dan suasana unjuk rasa bisa berjalan aman dan kondosip. (Khoirul anam).