Detikkkasus.com | Program Rumah Sehat Layak Huni (RSLH) yang sudah di terapkan oleh pemerintah pusat atau Daerah masih saja di jadikan jalan untuk meraup keuntungan pribadi oleh oknum oknum pejabat tertentu.
Yang salah satu contoh adalah pengadaan RSLH di Desa Kijang Rejo kecamatan Tapung kabupaten kampar Riau ini di Duga sarat akan KKN.Dan dengan adanya temuan tersebut (sesuai dengan data yang valid),maka sekira dua minggu yang lalu awak media kami mencoba untuk mengkonfirmasi temuan tersebut kepada kepala Desa kijang rejo yang bernama Isrohmad.dan dengan berazas praduga tidak bersalah Isrohmad berjanji akan membenahi permasalahan Rumah layak Huni yang ada di desanya.
Sesuai dengan data yang di dapat dari Rekap Nama Penerima dari Provinsi Riau ada 9 orang yang berhak menerima,Dan sesuai dengan Proposal yang di ajukan pihak Desa pada tanggal 25 september 2017.
Namun keanehan terjadi,salah satu warga yang bernama Karimin/Tukinem Haknya di duga telah di gantikan dengan salah seorang warga Desa Kijang Rejo yang bernama Tuminem mayang sari.yang sudah jelas ketika pengajuan pengadaan Rumah layak Huni,namanya tidak tercantum di daftar pengajuan.jadi ini merupakan suatu bukti bahwa di desa Kijang Rejo ini sudah terjadi pelanggaran tindak pidana.
Belum lagi di tambah lagi tentang keterangan para warga yang ada di lingkungan Desa sekitar (narsum),dan yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa jumlah dana untuk bantuan Rumah Sehat Layak Huni yang di terima warga itu hanya berjumlah 38 juta.sementara bantuan dari pusat berjumlah 55 juta,dan kalaupun di potong untuk pembayaran pajak 5 juta rupiah,maka dana yang sudah di selewengkan oleh oknum kades tersebut berjumlah 12 juta rupiah / satu unit Rumah.dan bukankah ini merupakan suatu angka yang pantastis…
Berdasarkan keterangan warga,maka kami awak media mengkonfirmasi ulang tentang temuan baru tersebut pada hari ini tanggal 14/9 2018.dan ketika kami pertanyakan tentang sumber dana untuk pembangunan Rumah milik Tuminem mayang sari kepala desa tersebut berkata,”untuk biaya rumah Tuminem mayang sari itu tidak perlu di bahas.”ucapnya dengan gamblang.yang dalam artian bahwa isrohmad sudah merahasiakan sesuatu atas penyaluran RSLH yang ada di Desa nya.
Dan bila benar adanya penyelewengan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Kijang Rejo tersebut maka sudah jelas oknum Kades yang satu ini telah melanggar UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.No20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi & UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
Oleh karena itu dimohonkan kepada mentri KEPERMENDES ,agar segera mengambil sikap atas Dugaan tindakan melawan Hukum yang di lakakukan oleh oknum Kepala Desa Kijang Rejo tersebut, dan kami berjanji akan menggiring kasus ini sampai ke Kejaksaan Kabupaten dan bila perlu sampai ke Kejaksaan Pusat yang bertempat di Jakarta, sebab ini merupakan suatu aksi perampokan Hak atas warga miskin yang ada di Desa tersebut. (Pajar Saragih). bersambung.