Pengadaan Rumah Sehat Layak Huni di Desa Kijang Rejo di Duga telah di selewengkan oleh oknum Kepala Desa beserta jajarannya.

Sabtu, 15 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkkasus.com | Program Rumah Sehat Layak Huni (RSLH) yang sudah di terapkan oleh pemerintah pusat atau Daerah masih saja di jadikan jalan untuk meraup keuntungan pribadi oleh oknum oknum pejabat tertentu.

Yang salah satu contoh adalah pengadaan RSLH di Desa Kijang Rejo kecamatan Tapung kabupaten kampar Riau ini di Duga sarat akan KKN.Dan dengan adanya temuan tersebut (sesuai dengan data yang valid),maka sekira dua minggu yang lalu awak media kami mencoba untuk mengkonfirmasi temuan tersebut kepada kepala Desa kijang rejo yang bernama Isrohmad.dan dengan berazas praduga tidak bersalah Isrohmad berjanji akan membenahi permasalahan Rumah layak Huni yang ada di desanya.

Sesuai dengan data yang di dapat dari Rekap Nama Penerima dari Provinsi Riau ada 9 orang yang berhak menerima,Dan sesuai dengan Proposal yang di ajukan pihak Desa pada tanggal 25 september 2017.

Baca Juga:  Selalu Hadir Ditengah Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas


Namun keanehan terjadi,salah satu warga yang bernama Karimin/Tukinem Haknya di duga telah di gantikan dengan salah seorang warga Desa Kijang Rejo yang bernama Tuminem mayang sari.yang sudah jelas ketika pengajuan pengadaan Rumah layak Huni,namanya tidak tercantum di daftar pengajuan.jadi ini merupakan suatu bukti bahwa di desa Kijang Rejo ini sudah terjadi pelanggaran tindak pidana.

Belum lagi di tambah lagi tentang keterangan para warga yang ada di lingkungan Desa sekitar (narsum),dan yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa jumlah dana untuk bantuan Rumah Sehat Layak Huni yang di terima warga itu hanya berjumlah 38 juta.sementara bantuan dari pusat berjumlah 55 juta,dan kalaupun di potong untuk pembayaran pajak 5 juta rupiah,maka dana yang sudah di selewengkan oleh oknum kades tersebut berjumlah 12 juta rupiah / satu unit Rumah.dan bukankah ini merupakan suatu angka yang pantastis…

Baca Juga:  Bupati Ajak Wanita Terus Berjuang, Berkreasi, dan Berinovasi.

Berdasarkan keterangan warga,maka kami awak media mengkonfirmasi ulang tentang temuan baru tersebut pada hari ini tanggal 14/9 2018.dan ketika kami pertanyakan tentang sumber dana untuk pembangunan Rumah milik Tuminem mayang sari kepala desa tersebut berkata,”untuk biaya rumah Tuminem mayang sari itu tidak perlu di bahas.”ucapnya dengan gamblang.yang dalam artian bahwa isrohmad sudah merahasiakan sesuatu atas penyaluran RSLH yang ada di Desa nya.

Dan bila benar adanya penyelewengan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Kijang Rejo tersebut maka sudah jelas oknum Kades yang satu ini telah melanggar UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.No20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi & UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.

Baca Juga:  Konsisten Tanggulangi Penyebaran Covid - 19 di Wilayah Desa Paringan, Karang Taruna Praja dan Perangkat Desa Adakan Penyemprotan Berkala

Oleh karena itu dimohonkan kepada mentri KEPERMENDES ,agar segera mengambil sikap atas Dugaan tindakan melawan Hukum yang di lakakukan oleh oknum Kepala Desa Kijang Rejo tersebut, dan kami berjanji akan menggiring kasus ini sampai ke Kejaksaan Kabupaten dan bila perlu sampai ke Kejaksaan Pusat yang bertempat di Jakarta, sebab ini merupakan suatu aksi perampokan Hak atas warga miskin yang ada di Desa tersebut. (Pajar Saragih). bersambung.

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB