Penemuan Bayi di Karangkobar, Kapolres Banjarnegara Selidiki Orang Tuanya | Reporter : Z, Arifin.

Rabu, 12 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Polres Banjarnegara, detikkasus.com – Penemuan bayi laki-laki pada jalan desa turut Dusun Diwek lor Desa Karangkobar Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara pada Selasa (11/7) sekitar pukul 05.15 Wib ini sempat menggegerkan warga Karangkobar.

Pasalnya, bayi laki-laki tersebut ditemukan oleh seorang santri bernama Santo usai pulang mengaji dengan keadaan masih hidup dan tali pusar masih terikat.

Setelah sempat beberapa saat dirawat di Puskesmas 1 Karangkobar, kini bayi mungil tersebut dirujuk pada RSUD Banjarnegara.

Mengetahui kejadian tersebut, pada sore harinya (11/7), Kapolres Banjarnegara, AKBP Nona Pricillia Ohei, SIK, SH, MH mendatangi RSUD Banjarnegara untuk melihat secara langsung bagaimana kondisi bayi laki-laki tersebut.

Baca Juga:  Polisi Sambangi Petugas PLN di Pos Jaga Switching Saat Melaksanakan Patroli.

“Bayi laki-laki ini memiliki berat 3 kg dan panjang 48 cm dengan lingkar dada dan lingkar kepala 33 cm. Saat ini bayi tersebut masih kami lakukan pemantauan terkait kondisi bayinya,” ucap Dr. Danu, Dokter umum RSUD Banjarnegara.

Mengenai siapa orang tua dari bayi laki-laki tersebut, Kapolres Banjarnegara mengatakan bahwa pihaknya bersama Polsek Karangkobar masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  DMS Costum Motor, Toko Modifikasi Lengkap Untuk Yamaha NMAX Dan Kawasaki NINJA

“Kami telah melakukan koordinasi dengan kepala desa, perangkat desa dan masyarakat setempat untuk menyelidiki siapa orang tua bayi tersebut,” ucap Kapolres.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP T. Sapto N., SH, MH mengatakan bahwa orang tua yang membuang bayinya dapat dikenakan Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 15 juta rupiah.

Baca Juga:  Sambang Kerumah Warga Desa Binaan Bhabinkamtibmas Desa Pelapuan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Sedangkan jika bayi tersebut hingga meninggal dunia akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan dengan 5 milyar rupiah.

Sumber : polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217- 614 – 828. Zainul Arifin.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB