Detikkasus.com | Pagaralam-Sumsel
23 April 2021 Diduga pelaku penebangan Pohon pelindung di komplek Makam Pahlawan kota pagaralam tanpa koordinasi dengan pihak terkait
Pantauan rekan rekan wartawan dilapangan Jum’at 23 april 2021 tampak pohon bekas tebangan menimpa nisan nisan makam pahlawan mengakibatkan beberapa nisan makam pahlawan rusak,
Lingkungan Hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.
Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten),
Ditemui di lokasi makam pahlawan bapak Mustofa mengatakan kepada rekan rekan wartawan, mengatakan bahwa dia dan anak buah nya yang melakukan penebangan pohon ini alasannya biar tampah bersih “kami secara suka rela melakukan nya sudah izin dengan pihak terkait ujarnya santai.
Di kutip dari akun fecebok Rino menalis mewakili keluarga besar Pemuda Panca Marga kota Pagaralam sangat mengecam atas penebangan pohon tersebut apalagi pohon tersebut jatuh ke tempak parah pahlawan dimakam kan dan merusak beberapa nisan makam tersebut kami mewakili keluarga pemuda panca marga kota Pagaralam minta kepada pihak yang melakukan kerusakan tersebut untuk segera memperbaiki nya ujar Rino.
Sebelumnya beberapa rekan wartawan menghubungi wali kota pagaralam dan menghubungi beberapa pejabat pemerintahan kota pagaralam melalui pesan singkat watsap tetapi sampai berita ini naik belum ada para pejabat yang menjawab baik wali kota maupun pejabat di lingkungan pemerintah kota pagaralam atau memberikan komentarnya perihal terkait kejadian ini.(Tim)