Penebangan Pohon di Makam Pahlawan di Duga Langgar UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009

Jumat, 23 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pagaralam-Sumsel

23 April 2021 Diduga pelaku penebangan Pohon pelindung di komplek Makam Pahlawan kota pagaralam tanpa koordinasi dengan pihak terkait

Pantauan rekan rekan wartawan dilapangan Jum’at 23 april 2021 tampak pohon bekas tebangan menimpa nisan nisan makam pahlawan mengakibatkan beberapa nisan makam pahlawan rusak,

Lingkungan Hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.
Pasal 97 UUPPLH menyatakan  bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten),

Baca Juga:  Dugaan Tindak Pidana Menyalah Gunakan BBM SPBU Kompak Selan Feriyawansyah Kenapa Bos SPBU 2633613 Tidak Di Proses Hukum Ada Apa?

Ditemui di lokasi makam pahlawan bapak Mustofa mengatakan kepada rekan rekan wartawan, mengatakan bahwa dia dan anak buah nya yang melakukan penebangan pohon ini alasannya biar tampah bersih “kami secara suka rela melakukan nya sudah izin dengan pihak terkait ujarnya santai.

Baca Juga:  Jembatan Gantung Rusak, Sudah Bagus Kembali

Di kutip dari akun fecebok Rino menalis mewakili keluarga besar Pemuda Panca Marga kota Pagaralam sangat mengecam atas penebangan pohon tersebut apalagi pohon tersebut jatuh ke tempak parah pahlawan dimakam kan dan merusak beberapa nisan makam tersebut kami mewakili keluarga pemuda panca marga kota Pagaralam minta kepada pihak yang melakukan kerusakan tersebut untuk segera memperbaiki nya ujar Rino.

Baca Juga:  DMI dan BKMM Adakan Pasar Murah di Sumuragung, Polsek Sumberrejo Laksanakan Pengamanan

Sebelumnya beberapa rekan wartawan menghubungi wali kota pagaralam dan menghubungi beberapa pejabat pemerintahan kota pagaralam melalui pesan singkat watsap tetapi sampai berita ini naik belum ada para pejabat yang menjawab baik wali kota maupun pejabat di lingkungan pemerintah kota pagaralam atau memberikan komentarnya perihal terkait kejadian ini.(Tim)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru