Penulis: Muhammad Rezaldi (201810230311257)
Dosen Pengampu :
Arif Setiawan ,S.Pd.,M.Pd.
Program Studi
Fakultas Psikologi
Universitas Muhammadiyah Malang
2019
Detikkasus.com | Dalam beberapa tahun terakhir ini kasus tentang kekerasan yang berada di lingkungan pendidikan sangat sering terjadi di negara indonesia. Setiap tahunnya terus saja terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan. Sangat ironis, orang yang seharusnya berpendidikan malah berbuat hal-hal yang melanggar Ham dan tidak terpuji. Dengan semua yang telah diperbuat oleh pelaku masih saja mereka merasa benar dengan perbuatan mereka, bahkan setelah menjadi terdakwa bukannya mereka memasang ekspresi sedih atau merasa perbuatan mereka salah, malah memasang ekspresi yang senang bahkan merasa biasa saja setelah di panggil oleh pihal berwajib. Bagaikan sebuah tragedi yang tiada yang biasa saja terjadi. Entah apa yang sudah terjadi tehadap moral bangsa kita ini. Pengertian pendidikan karakter menurut John W. Santrock, character education adalah pendidikan yang dilakukan dengan pendekatan langsung kepada peserta didik untuk menanamkan nilai moral dan memberi kan pelajaran kepada murid mengenai pengetahuan moral dalam upaya mencegah perilaku yang yang dilarang. Sedangkan menurut T. Ramli, pengertian pendidikan karakter adalah pendidikan yang mengedepankan esensi dan makna terhadap moral dan akhlak sehingga hal tersebut akan mampu membentuk pribadi peserta didik yang baik. Character education seharusnya dilakukan sejak dini, yaitu sejak masa kanak-kanak. Pendidikan ini bisa dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan, serta memanfaatkan berbagai media belajar. Fungsi pendidikan karakter adalah sebagai berikut;
1. Untuk mengembangkan potensi dasar dalam diri manusia sehingga menjadi individu yang berpikiran baik, berhati baik, dan berperilaku baik.
2. Untuk membangun dan memperkuat perilaku masyarakat yang multikultur.
3. Untuk membangun dan meningkatkan peradaban bangsa yang kompetitif dalam hubungan internasional.
Kekerasan adalah sebuah tindakan yang mengacu pada sikap atau perilaku yang tidak manusiawi. Sehingga dapat menyakiti orang lain yang menjadi korban kekerasan tersebut dan juga tentu merugikan orang yang berbuat kekerasan karena pasti akan mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Kekerasan juga dapat mengakibatkan kematian pada seseorang. Kekerasan memiliki dua jenis, diantaranya :
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik mengacu pada kekerasan yang menyebabkan tubuh atau sejenisnya mengalami luka-luka dan memar pada anggota tubuh yang bisa dilakukan dengan cara dipukul atau bahkan dengan senjata tajam yang bahkan dapat juga membuatnya kehilangan salah satu anggota tubuh maupun nyawanya.
2. Kekerasan Mental
Kekerasan mental adalah kekerasan yang cara melakukannya yaitu dengan melakukan tekanan pada jiwa seseorang yang dilakukan tidak secara langsung. Tetapi melalui hal-hal yang tidak bisa dilihat seperti terror atau sejenisnya.Dalam kamus sosiologi dituliskan bahwa kekerasan merupakan suatu ekspresi yang dilakukan individu maupun kelompok dimana secara fisik maupun verbal mencerminkan tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat. Para ahli sosiologi memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam mendefinisikan apa itu kekerasan.
Kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti melalui siaran persnya pada Rabu 2 Mei 2018. Berdasarkan data KPAI, 40 persen siswa usia 13-15 tahun melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya. Sedangkan 75 persen siswa mengaku pernah melakukan kekerasan di sekolah. Selain itu 50 persen anak melaporkan mengalami perundungan (bullying) di sekolah. KPAI juga mencatat dalam tri semester pertama di 2018, pengaduan di KPAI didominasi kekerasan fisik dan anak korban kebijakan, yaitu sebesar 72 persen. Sedangkan 9 persen siswa mengadu karena kekerasan psikis, 4 persen karena pemalakan, dan 4 persen karena kekerasan seksual. Hukum yang berada di negara ini mulai rusak yang berdampak dengan lunturnya moral bangsa yang terus memudar karena orang yang tidak mengenal adanya Hak Asasi Manusia di negara ini. Seperti sebuah masalah yang sangat susah untuk di hilangkan di negara ini. Presiden harusnya lebih keras terhadap pelaku-pelaku kekerasan walaupun mereka di bawah umur. Karena kadang pelaku menggunakan kekuasaan seseorang sebagai tameng mereka untuk berlindung agar tidak masuk Jeruji Besi.
Keinginan masyarakat kita untuk mempunyai generasi maupun tenaga pengajar yang mempunyai moral dan berperikemanusiaan masih sangat jauh dari kenyataan. Pemikiran tentang itu terus luntur dan pelan-pelan kerkikis dikarenakan penantian yang tidak kunjung datang, namun menjadi tahanan terus datang tanpa ada kata berhenti. Moral yang ada di Pendidikan sekarang harus diperbaiki dan hal itu harus mendapatkan ganjaran hukuman yang berat untuk pelaku kekerasan, sebab kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan tak akan ada habisnya jika tidak di berikan hukuman yang begitu berat. Harus kita ikut serta mendidik orang yang berada di lingkungan sekitar kita agar tidak menjadi salah satu dari pelaku tindakan kekerasan yang berada di lingkungan pendidikan demi menghancurkan masa depan orang lain. Pola pikir yang arogan dan merasa hebat atau kuat harus di rubah agar tidak menghancurkan masa depan bangsa kita ini. Permintaan maaf kadang hanya sebuah formalitas saja agar orang itu tidak di hujat masyarakat sekitarnya. Dan mereka tidak melakukan apa yang mereka ucapkan dalam permintaan maaf.
Di indonesia kekerasan sering terjadi bagai hal itu biasa saja, mau kekerasan fisik, kekerasan psikis hingga kekerasan seksual. Sekolah dasar tercatat paling sering menjadi kekerasan di dunia pendidikan selama tahun 2018, dengan persentase 50%, di susul SMA (34,7%) dan SMP (19,3%).
Contoh kekerasan yang baru saja terjadi atau yang sedang hangat-hangatnya yaitu 12 siswi SMA melakukan kekerasan fisik kepada seorang siswi SMP yang ada di Pontianak,Kalimantan Barat.
REFERENSI
http://www.kpai.go.id/berita/noda-di-dunia-pendidikan
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pendidikan-karakter.html
https://www.sridianti.com/pengertian-kekerasan.html
https://nasional.tempo.co/read/1084922/hari-pendidikan-kpai-84-persen-siswa-alami-kekerasan-di-sekolah/full&view=ok
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44925805