Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Sintang, Satu lagi keberhasilan yang di raih Sat Reskrim Polres Sintang dengan telah mengamankan seseorang yang merupakan TO Ops. Panah 2018 yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian.
BI (32) berhasil di amankan petugas berdasarkan Laporan Polisi LP/39/II/2018/Kalbar/Res.Sintang Tanggal 3 Februari 2018 yang mana Agus Fuadin yang melaporkan bahwa barang miliknya berupa 1 Pasang Velk Sepeda Motor Merk V. ROSSI Warna Hitam telah di curi.
Sabtu (3/2/18) BI (32) di amankan petugas di rumah kontrakan Sobar di Jalan Yc. Oevang Oeray Gg. Kencana Kelurahan Baning Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
“Kejadian ini bermula dari pelapor yang membeli velk dan kemudian velk tersebut dititipkan di rumah Bapak Sobar dan di letakkan di depan rumahnya, Pada 25 Januari 2018 ia menyadari velk tersebut hilang dan kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada Pelapor” Jelas Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto,SIK.MH.
Setelah menerima laporan tersebut dan mengantongi 2 alat bukti yang cukup angota Sat Reskrim Polres Sintang mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk kemudian di lakukan proses lebih lanjut.
[Alex/Hariyanto]