KUBU RAYA I Detikkasus.com -, JI (32) warga Jalan Tanjung Harapan harus berurusan dengan Tim Joker Polsek Sungai Raya usai melakukan pencurian 1 unit sampan kato. JI ditangkap Tim Joker di rumahnya tanpa perlawan di Jalan 28 Oktober Kecamatan Pontianak Utara Kalimantan Barat tanpa perlawanan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 pukul 15.00 Wib.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih menjelaskan, setelah mengamankan JI Tim Joker bergerak untuk mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mesin Robin merk Kato warna merah putih di Kuala Ambawang Kecamatan Sungai Ambawang, selanjutnya JI beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam melakukan aksinya JI tidak sendiri, tersangka ini di bantu oleh kedua rekannya yakni JP dan IN. Perlu saya jelaskan JP dan IN berhasil kabur dari kejaran Tim Joker namun sampai saat ini keduanya dalam pengejaran,” terang Hasiholan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/06/2023) siang.
“Cara mereka melakukan pencurian melaui perairan, mengintai lengahnya warga yang memarkirkan sampan katonya, kemudian pelaku ini mengambil dengan cara menarik sampan kato tersebut dengan cara menggandengnya dengan sampan kato miliki pelaku,” tuturnya
Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap JI, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan TKP pencurian lain yang dilakukan tersangka di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“JI sudah kami tetapkan jadi Tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Hasiholan.
Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengungkapkan, kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam pengungkapan tindak pidana dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada aparat kepolisian setempat. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kejahatan dapat dicegah dan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif,” kata Ade.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Kubu Raya