Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com – Terdakwa pencuri helm Pungki Setiawan (24), warga Dusun Banjarsari Desa Penganten Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (02/08/2017) pukul 09.00 WIB pagi tadi, jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dalam sidang yang dipimpin hakim Nur Jamal SH dan Panitera Pengganti Setiawan SH, terdakwa divonis Hukuman Percobaan selama 6 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
Terdakwa Pungki Setiawan, tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana pencurian helm warna merah merek INK, pada Minggu (30/07/2017) pukul 21.15 WIB, di area parkir RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dengan korbanya, Febia Ambarwati (28), warga Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Setelah tertangkap tangan, selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Bojonegoro Kota, guna proses hukum lebih lanjut.
Wakapolsek Bojonegoro Kota, AKP Subarata, kepada awak media ini menerangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil interogasi terhadap tersangka, kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula pada Minggu (30/07/2017) sekira pukul 21.15 WIB, tersangka mengendarai sepeda motor dan memasuki area parkir RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. “Saat itu, tersangka berputar-putar di sekitar area parkir sebelah utara dan kemudian sepeda motornya diparkir.” terang AKP Subarata.
Setelah motor tersangka diparkir, selanjutnya tersangka turun dari kendaraannya dan langsung mengambil helm merk INK warna merah milik korban, yang saat itu ditaruh di sepeda motor milik korban.
“Tersangka mengambil helm dengan cara menarik helm milik korban hingga tali helm tersebut putus,” lanjut AKP Subarata.
Selanjutnya tersangka menaiki sepeda motor dan menuju ke arah pojok sebelah utara parkiran dengan membawa helm hasil curian tersebut, kemudian helm tersebut ditaruh ditembok samping sebelah utara RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dan selanjutnya tersangka putar balik, menuju pintu keluar guna mengambil helm yang telah ditaruh di tembok RSUD tersebut. “Rencananya tersangka akan mengambil helm yang dicurinnya dari sisi luar pagar RSUD,” terang AKP Subarata.
Namun, lanjut AKP Subarata, tersangka tidak menyadari kalau perbuatannya diketahui dan diperhatikan oleh satpam RSUD Sosodoro Djatikoesoemo dan tidak lama kemudian tersangka berhasil diamankan oleh satpam RSUD berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah helm merk INK warna merah milik korban.
“Selanjutkan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bojonegoro Kota berikut barang buktinya. Adapun kerugaian material sebesar Rp 250 ribu,” imbuh Wakapolsek.
Masih menurut Wakapolsek, oleh penyidik Polsek Bojonegoro Kota, tersangka disangka telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud pada pasal 364 KUHPdan pada Rabu (02/08/2017) pukul 09.00 WIB pagi tadi, tersangka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. “Oleh hakim, terdakwa divonis Hukuman Percobaan selama 6 bulan,” pungkas Wakapolsek. (her).