detikkasus.com |
Kabupaten Majalengka –
Menindak lanjuti pemberitaan edisi Jumat (26/01/2018) dengan judul “Membayar Pajak PBB Bukan Kewajiban Perangkat Desa. Tapi Telat Bayar, Siltap Tidak Bisa Cair”.
Kini kami memberitakan hal yang berbeda dengan kesan damai, hal ini dikarenakan para Perangkat Desa yang berada di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat (Jabar ).
Terutama desa-desa yang berada diwilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka ini merasa bersuka cita.
Pasal yang menjadi sebabnya ialah telah diterimanya gaji Penghasilan Tetap (Siltap ) untuk para Kepala Desa juga Perangkatnya yang berasal dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
Saat awak media manyambangi kantor Kecamatan Maja, Saleh S.Sos, selaku Camat Maja dengan didampingi H. Supriadi, S.Sos., M.M.Pd. selaku Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kecamatan Maja menjelaskan,
” Alhamdulillah khusus untuk tiap desa diwilayah Kecamatan Maja Gaji Siltap para perangkat desa tahun 2018 sekarang bisa dicairkan lebih awal, gaji Siltap yang berasal dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 6 bulan sudah berada direkening masing-masing desa dari bulan April tahun 2018,” ujar Saleh, S Sos dan H Supriadi, siang ini diruang kerjanya, Senin (16/07).
“Dan selaku Camat Maja Saya menghimbau kepada tiap desa khusus Kecamatan Maja. Agar supaya menjalankan amanah dari pemerintah dengan sebaik mungkin, karena sekarang sudah jelas Pemerintah Kabupaten Majalengka, telah mementingkan kebutuhan Perangkat Desa.
Dari anggaran ADD selain Penghasilan Tetap (Siltap) ada juga biaya operasional desa , Atk, operasional BPD , LPM juga tunjangan untuk para Rt / Rw dan untuk rehab rumah (Rutilahu) 3 unit untuk tahun sekarang.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati Majalengka DR. H. Sutrisno, SE., M. Si, khusus untuk tunjangan/Insentif para Rt / Rw agar dianggarkan dengan minimal 150, 000 rupiah setiap bulannya.
Dan maksimal kalaupun ada desa yang mampu membayar lebih, silahkan selebihnya asal jangan dari ADD tergantung Pendapatan Asli Desanya (PADes) masing masing.
Untuk keterbukaan kepada publik, kami pihak Kecamatan Maja sudah memberikan arahan kepada tiap Desa baik itu secara lisan maupun Tulisan agar supaya memasang Spanduk APBDes didepan kantor desa yang menerangkan kucuran dana yang berasal dari beberapa jenis seperti Bangub/Infrastuktur, Alokasi Dana Desa(ADD) juga Dana Desa(DD).
Maka dalam praktiknya pihak Pemerintah Desa harus memberikan inpormasi kepada publik dan masyarakat, tentang berapa jumlah anggaran Dana yang masuk ke Desa, Dari Jenis anggaran Dana apa, berikut jenis jenis pelaksanaan nya yang dituangkan lewat papan inpormasi/spanduk terpampang di Kantor Desa, dan khusus papan proyek ditiap tiap lokasi kegiatan nya.
Seperti contoh: Desa A, Jumlah Dana Desa/DD 800 Juta Rupiah, Perinciannya: 1, pengaspalan jalan di Blok wage ukuran panjang ….x lebar …. Anggaran 500 Juta Rupiah.
2, TPT di Blok Pahing ukuran panjang …. x lebar ….. Anggaran 300 Juta Rupiah.
B, Jumlah Dana Infrastuktur/Bantuan Gubernur, 100 Juta Rupiah.
Perinciannya: Perehaban Kantor Desa Anggaran 100 Juta Rupiah.
Dan khusus papan proyek ditiap tiap lokasi kegiatannya pula ada. Maka kalau sudah jelas terbuka seperti ini otomatis dengan sendirinya, tidak akan ada rasa kecurigaan khususnya bagi Masyarakat, ataupun pihak lain, seperti LSM ataupun pihak Jurnalis.
Dan pihak Desa pun tidak perlu repot repot menjelaskan setiap kali ada tamu yang berkunjung untuk minta inpormasi tentang pelaksanaan DD/Infrastuktur dan juga Anggaran lainnya.
Tentu saja dengan batas batas kewajaran, seperti untuk RAB itu tidak perlu diperlihatkan ke Publik, karena RAB adalah rahasia dan hanya pihak yang berwenanglah yang berhak mengetahuinya, saya contohkan seperti Desa Anggrawati dan desa lainnya,”papar Camat Saleh.
Penulis: Ato/Endang
Keterangan Photo: Suasana liputan