JATIM | detikkasus.com -, Satuan jajaran Reskrim Polsek tandes kembali membekuk pelaku pencabulan pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekitar pukul 21.30 tersangka perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur bisa ditangkap,inisial tersangka Arifin bin Abdullah muid warga kelahiran Sumbawa yang tinggal di jalan Manukan lor ,Banjarsugihan Kecamatan Tandes.
Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/289/ X/2018/SEK TANDES,bertempat kejadian di jalan Manukan lor Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes Kota Surabaya,serta bertempat di jalan Dumar Industri Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya,di dua lokasi.
Korban pencabulan berinisial YUNITA MANDASARI DEVIANTI tempat tanggal lahir Surabaya 19 Juni 2006 umur 12 tahun Pelajar SD Kelas VI. Beralamat Banjarsugihan Kelurahan Banjarsugihan surabaya dan ngekos di Banjarsugihan baru.
Pelaku tersangka pencabulan dapat diringkus dengan dibantu beberapa saksi saksi,DEVI NATALIA, umur 40 tahun pekerjaan ibu rumah tangga ngekos di Banjarsugihan baru Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes.
Ada lagi RIBUT PRASETYO BUDI umur 37 Tahun Laki laki Polri,tinggal di Asrama Polsek Tandes,BAMBANG YUDIYONO.Bojonegoro 40 tahun Laki laki Polri. Juga tinggal di Asrama Polsek Tandes.
Segenap polsek Tandes berhasil mengamankan barang bukti 1 Potong celana 1/3 warna biru, 1 rok panjang warna biru dongker ,1 rok pendek warna putih kombinasi batik bunga, 1 baju lengan pendek warna pink.
Berawal dari kronologi kira Pada hari Selasa tanggal 30 Oktober sekitar pukul 21.00 Wib,Polsek Tandes menerima laporan tentang kejadian perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di daerah jalan Manukan lor Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes,Lokasi satunya jalan Dumar Industri Kecamatan Asem Rowo Kota Surabaya.
Selanjutnya Tim TAB Polsek Tandes dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gogot Meluncur ke TKP ternyata benar telah terjadi Perbuatan Cabul kepada anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka ARIFIN ABDULAN BIN MUHID terhadap korban an. YUNITA MANDASARI DEVIANTI.
Sesuai pengakuan korban bahwa perbuatan yang sama ternyata sudah dilakukan oleh tersangka terhadap korban sudah sebanyak 3 kali ditempat yang berbeda beda, di Kos Kosan jalan Banjarsugihan KecamatanTandes,di jalan dumar industri Kecamatan Asem rowo Surabaya, di jl dumar industri kec asem rowo surabaya,Dan hal tersebut diakui juga oleh tersangka.
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka dengan cara memberikan uang dan mengajak korban makan. Setelah itu di tkp tersangka melepas baju korban kemudian menciumi. Meremas remas payudara serta menggesek gesekan kemaluannya ke kemaluan korban.
Sementara Kapolsek Tandes H Kusminto S.H dari hasil Datangi Tkp, Dan Riksa saksi serta Riksa tersangka, penyidikan tuntas,dan Kirim Korban Ke PPT Rs Soemsuri Moertoyoso Polda Jatim untuk dimintakan VER. dengan ini pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun, Pungkasnya. (Sul).