Detikkasus.com l Kaur Bengkulu
Undang Undang tentang “sempadan pantai” sepertinya tidak berlaku di kabupaten Kaur Bengkulu
Salah satu buktinya kasat mata kawasan sempadan pantai di desa Wai Hawang Kecamatan Maje diduga sengaja di rusak akibat aktipitas penambangan oleh perusahaan tertentu yang akan mengeruk hasil bumi Kaur untuk di pasarkan di luar negeri
Masyarakat Desa wai Hawang ahir ahir ini sangat resah dengan adanya kerusakan sempadan pantai,akibat pertambangan,kami sebagai masyarakat tidak boleh mengambil pasir untuk bangunan pribadi alasan tidak boleh karna tidak ada izin,tetapi pakta nya perusahaan bisa semena mena menggali dan mengambil pasir di lokasi yang di larang ujar WN Rabu 11-12-2019
Dengan fakta yang ada kami memintak keadilan hukum jangan kami saja yang di larang mengambil pasir di desa wai hawang imbuh WN
(Rsa)