Detikkasus.com | Surabaya-Jatim
Polda Jatim dan jajarannya terus berupaya menekan penyalahgunaan narkoba melalui langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum serta bekerja sama dengan masyarakat untuk memerangi peredaran Narkoba dilingkungannya masing-masing.
Kamis tanggal 19 Desember 2019 jam 09.00WIB, Kapolda Jatim bersama Pejabat Kodam V Brawijaya dan instansi terkait memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba dan Polrestabes Surabaya.
Barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 19.154,53 gram yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 4 kasus selama kurun waktu November s.d. Desember 2019.
Dari pengungkapan tersebut Dit Reskoba Polda Jatim berhasil mengamankan 4 tersangka. Keempat tersangka ditangkap dibeberapa tempat yang berbeda, PK ditangkap di Perum Permata Taman Palem Jakarta Barat, BH ditangkap di Jl. Ketapang Bangkalan, GE ditangkap di Jl. Tambak Laban Surabaya, dan H ditangkap di TKP SPBU Kebomas Gresik.
Selain Dit Reskoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya juga berhasil mengungkap 2 kasus Narkoba dalam waktu November s.d. Desember 2019. Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 5 tersangka, empat diantaranya laki-laki dan seorang wanita. Dari kelima tersangka berhasil diamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 7 kg 988,23 gram.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat incinerator yaitu dengan cara membakar pada suhu 1.200 derajat celsius hingga barang bukti habis tanpa tersisa.
Pengungkapan kasus tersebut diharapkan mampu menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya yang diakibatkan narkoba. (Pria Sakti)